PT TUTU KEKAL Diduga Kebal Hukum, UPTD Pengawasan Wil 1 Bogor Tumpul⁉️ Kemenakertrans RI Wajib Turun Kelapangan
KRIMSUSPOLRI.COM || SUKABUMI - PT. TUTU KEKAL (PERKEBUNAN MIRAMONTANA). adalah Perusahaan Perkebunan milik lokal yang sudah berdiri semenjak tahun 1967, dengan kantor pusat di Jakarta dan letak kebun di Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Komoditas awal dari PT. Tutu Kekal adalah tanaman karet. Namun semenjak alih kepemilikan di tahun 2019, PT. Tutu Kekal mulai meluaskan area komoditasnya ke tanaman hortikultura dan tanaman industri.
PT, TUTU KEKAL sejak tahun 2019 Perkebunan Pisang Cavendish dan diduga kuat sudah bertahun-tahun telah merugikan Negara dan Karyawannya sendiri. Atas aduan dari puluhan karyawannya bahwa PT. Tutu Kekal Miramontana yang di Pimpin oleh Gilar, membayar *Upah* yang sangat *murah* jauh sekali dari UMK, tidak memberlakukan *BPJS Ketenaga Kerjaan* dan *BPJS Kesehatan*, tidak mengubah *status pekerja* tetap melainkan bertahun-tahun sebagai pekerja dan gaji harian, tidak memberikan *Struk Gaji (Slip Gaji)* kepada semua karyawannya dan tidak memberlakukan *Pajak Penghasilan*, demikian dugaan 6 Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak Prusahaan.
Dengan adanya pengaduan tersebut kemudian Tim Krimsuspolri.com sudah berusaha konfirmasi kepada pihak Pimpinan Perusahaan atau pihak HRD tetapi dari Perusahaan tersebut tidak pernah memberi respon, akhirnya Tim Krimsuspolri.com meminta keterangan awal kepada Koordinator Scurity atas aduan dan keluhan Karyawan, singkatnya Koordinator Scurity dari PT. Tutu Kekal membenarkan bahwa apa yang dikeluhkan Karyawan sebanyak 900 orang lebih bahwa hak - haknya karyawan banyak yang tidak di penuhi.
Jika demikian diduga kuat bahwa Perusahaan PT. Tutu Kekal tidak sesuai dengan tujuan penyelanggaraan perkebunan menurut UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang *Perkebunan* adalah *bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat*.
Pada bulan juli 2025 Tim Reaksinews.com /Krimsuspolri.com menemui Disnaker Kabupaten Sukabumi dan Kabid Ketenaga Kerjaan untuk konfirmasi tentang PT TUTU KEKAL, kebetulan disitu ada pengawas dari UPTD Wilayah 1 Bogor Jabar. Untuk dasar melangkah kerja pengawasan akhirnya kami kirimkan surat aduan ke UPTD pengawasan wilayah 1 Bogor.
Untuk mengetahui hasil investigasi dari UPTD pengawasan wilayah 1 Bogor tentang aduan persoalan di PT Tutu kekal tersebut kami tunggu Kurang lebih 2 bulanan namun sayang Surat jawaban tak kunjung datang.akhirnya Kami datang kembali ke Disnaker Kabupaten Sukabumi, lalu jawaban dari Kabid dan Pendamping pengawas bahwa hal itu Sudah Kami Laporkan pak, karena Kami dari Disnaker kabupaten Sukabumi tidak ada kewenangan jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa” jawabnya. Setelah kami minta nomer kontak pihak pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor dan meneleponnya, pihak pengawas minta maaf atas keterlambatan informasinya karena ada banyak kesibukan pekerjaan. Nanti pihak tutu kekal akan dipanggil lagi,"ujarnya
Diduga Disnaker UPTD Wilayah 1 Bogor tidak serius menangani hal tersebut sehingga di mata Masyarakat PT. Tutu Kekal Mirmon terkesan *KEBAL HUKUM*, pasalnya sudah 2 bulan lebih Pengaduan tersebut tidak jelas juntrungannya, dan beberapa Pelanggaran dari pihak PT. Tutu Kekal kepada ratusan karyawannya Patut diduga masih terjadi.
Dengan adanya kejadian tersebut jelas menjadi dampak buruk terhadap Pengawasan dari Dinas terkait yaitu Disnaker Tingkat Kabupaten dan Provinsi Jabar tentang dugaan yang di lakukan oleh PT. Tutu Kekal maka *demi tegaknya supremasi hukum* dan juga untuk menghindari di kacamata Media dan Karyawan juga Masyarakat bahwa PT. Tutu Kekal Miramontana tekesan Kebal terhadap Hukum di NKRI ini, maka kepada *Menteri Tenaga kerja RI* agar turun langsung kelapangan menindak tegas PT TUTU KEKAL tersebut.
Dugaan Pelanggaran yang di lakuan PT. Tutu Kekal *Gaji di bawah UMK* :
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha *dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum*. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU No 6 tahun 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
UU Cipta kerja 2023 Pasa 81 Ayat (63) *sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR* dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Kemudian tidak diberikan *Hak BPJS Ketenagakerjaan* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU ?
BSU yang diterima pekerja/ buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.
Lalu tidak diberikan *Hak BPJS Kesehatan*, Penerapan Sanksi Administratif Bagi Badan Usaha Yang Tidak Ikut Serta Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Nomor 86 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan jaminan sosial. *Sanksi administratif* ini dikenakan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti terlambat atau tidak mendaftarkan pekerjanya, tidak membayar iuran, atau tidak melaporkan data yang benar.
Sanksi administrative yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
a. Peringatan Tertulis:
Peringatan tertulis diberikan kepada pihak yang melanggar pertama kali atau pelanggaran ringan.
b. Denda Administratif:
Denda administratif dapat dikenakan jika pelanggaran berlanjut atau bersifat serius.
c. Penghentian Sementara:
Dalam beberapa kasus, penyelenggaraan jaminan sosial oleh pihak yang melanggar dapat dihentikan sementara hingga pelanggaran diperbaiki.
d. Pembekuan Izin Usaha:
Dalam kasus pelanggaran berat, izin usaha pihak yang melanggar dapat dibekukan.
Bertahun-tahun Perusahaan tidak mengubah *status Buruh Harian Lepas* menjadi Karyawan Tetap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 tentang *PKWT*, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/ Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
artinya jika seorang pekerja melaksanakan pekerjaan selama 21 hari atau lebih dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, perusahaan wajib mengubah status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang mengubah statusnya menjadi karyawan tetap.
Hak-Hak Pegawai Harian Lepas
Seorang pegawai harian lepas juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa pemberian upah, jaminan sosial, cuti dan istirahat.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status buruh harian lepas (BHL) dan tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti mengubah status BHL menjadi karyawan tetap setelah bekerja 3 bulan berturut-turut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran juga dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran atau pembatalan izin usaha.
Buruh harian lepas memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas upah, istirahat, dan jaminan sosial.
Perusahaan wajib memberikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan kontrak kerja.
Jika perusahaan melanggar hak-hak buruh harian lepas, buruh dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait.
Pegawai harian lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Buruh harian lepas adalah pekerja yang tidak terikat kontrak jangka panjang dan dibayar per hari kerja. Contoh pekerjaan yang termasuk buruh harian lepas antara lain petugas kebersihan, kru event, petugas gudang, petugas pengemasan barang, pekerja bangunan, dan tukang kebun.
*Sanksi Administratif* :
• Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, pembatalan izin usaha, atau bahkan penutupan sementara.
• Sanksi ini akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat
*Sanksi Pidana dan Denda* :
• Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan terhadap buruh, termasuk pekerja harian lepas.
• Jika perusahaan melanggar ketentuan tentang BHL, misalnya tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan atau tidak memberikan jaminan sosial, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, 67, 71, 76, 78, 79, 85, dan 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
• Sanksi pidana bisa berupa kurungan dan denda, dengan besaran denda bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
*Pelanggaran yang serius dapat menyebabkan denda hingga 50 juta rupiah.*
Perusahaan yang *tidak memberikan Struk gaji (Slip gaji) kepada karyawannya* dapat menghadapi berbagai *sanksi hukum*, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat seperti pembekuan kegiatan usaha. Ini karena struk gaji merupakan bukti pembayaran upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Menjelaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah kepada pekerja dan memberikan bukti pembayaran upah.
b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:
Menjelaskan lebih detail mengenai kewajiban memberikan bukti pembayaran upah.
c. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):
Merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan dan mempertegas kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai kesepakatan dan memberikan bukti pembayaran.
Informasi Terperinci :
Struk gaji berisi informasi rinci mengenai perhitungan gaji, potongan-potongan, dan informasi lain yang relevan bagi karyawan.
Transparansi :
Pemberian struk gaji menunjukkan transparansi dalam sistem penggajian perusahaan, yang membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan.
Hak Karyawan :
Struk gaji merupakan salah satu hak dasar karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Kesimpulan :
Perusahaan wajib memberikan struk gaji kepada karyawannya sebagai bukti pembayaran upah. Pelanggaran kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan ke PHI jika perusahaan tidak memberikan struk gaji.
*Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Karyawan*
Ketika perusahaan tidak mematuhi kewajiban perpajakan dalam hal pajak penghasilan karyawan, berbagai sanksi dapat dikenakan oleh otoritas pajak. Sanksi ini dapat berupa denda, bunga keterlambatan, atau bahkan tuntutan hukum terhadap perusahaan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mengatur mengenai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemotongan PPh 21. Terdapat dua jenis sanksi yang bisa dikenakan pada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Adapun dalam Pasal 13 Ayat 3 UU KUP disebutkan, sanksi administrasi bisa ditambah bila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak. Sanksi administrasinya adalah sebesar 100 persen dari PPh 21 yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Atau dalam kasus lain, pajak sudah dipotong namun tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang dipotong.
Kedua, sanksi pidana. Sanksi ini diterapkan mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, yang mengatur mengenai kelalaian pemotong pajak dalam memberikan bukti potong atau bukti pungut. Pelanggaran ini bisa diancam dengan tuntutan kurungan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun. Selain itu juga akan dikenakan denda sebesar minimal 2 (dua) kali jumlah pajak terutang dan maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
Tim