Sidang Lokasi PN Bitung Terkait Dugaan Pidana Martha Wullur, Soroti Keabsahan SHGB 0113
KRIMSUSPOLRI. COM||BITUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, pada 7 Oktober 2025 menggelar sidang lokasi (peninjauan lapangan) di area PT Pathemaang Dock Yard, yang berlokasi di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pidana terdakwa Martha Wullur.
Sidang lapangan itu dihadiri oleh majelis hakim PN Bitung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bitung, pihak PT Pathemaang Dock Yard, Kuasa Hukum terdakwa, serta ahli waris keluarga Wullur. Agenda ini bertujuan untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi objek perkara, namun justru memunculkan sorotan dari kuasa Hukum Terdakwa adanya dugaan rekayasa berkas penyidikan dan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0113.
Kuasa hukum terdakwa, Herling Walangitang, S.H., M.H., menilai bahwa sidang lokasi tersebut membuka sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menduga, JPU masih menggunakan berkas penyidikan lama dari Polres Bitung yang diduga memuat keterangan palsu dan manipulasi data fisik maupun yuridis pada akat bukti SHGB 0113
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan isi dokumen SHGB 0113. Sertifikat tersebut patut diragukan keabsahannya karena diduga direkayasa tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Herling Walangitang
Lebih lanjut, Herling menjelaskan bahwa SHGB 0113 tersebut tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri maupun SK Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ia menegaskan, bila benar terdapat dugaan pemalsuan data dalam SHGB 0113, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik, yang dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum pidana.
Selain itu, Herling juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etik dan kelalaian hukum oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pertanahan (BPN) Bitung, penyidik Polres Bitung, serta JPU Kejari Bitung, yang dinilai kurang cermat dalam memverifikasi keaslian dokumen.
“Kami menduga ada rekayasa dalam penyusunan berkas perkara, baik pada keterangan saksi maupun bukti dokumen SHGB 0113 yang tidak valid. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi bentuk pelanggaran konstitusi dan kejahatan HAM yang terstruktur,” tegas Herling.
Pihak pembela berharap agar majelis hakim memeriksa lokasi secara menyeluruh dan objektif, tanpa bergantung pada berkas penyidikan yang diragukan kebenarannya. Menurut Herling, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan hukum terdakwa, tetapi juga menyentuh kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik.
“Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh manipulasi berkas. Jika benar terjadi rekayasa, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Sidang lokasi ini menjadi momen krusial untuk menilai apakah proses peradilan benar-benar menegakkan kebenaran materiil dan formil, atau justru bergantung pada dokumen administratif yang diduga berpotensi cacat hukum.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, menurut Herling muncul pula dugaan indikasi bahwa penerbitan SHGB 0113 berpotensi terkait dengan pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi, karena terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bitung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Justisi Devli Wagiu S.H, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya memberikan keterangan terkait pelaksanaan sidang lapangan.
"Menyampaikan terimakasih kegiatan ini sidang lapangan berjalan dengan baik dan pihak keluarga koperatif mau melaksanakan kegiatan sidang lapangan, tanpa ada permasalahan" Ujarnya.
" Menanggapi terkait permasalahan hukum yang sedang berjalan saat ini kami tingal melihat bagaimana putusan pengadilan nanti, selebihnya kami serahkan semua menurut Jalaur dan proses hukum yang berlaku biar nanti pertimbangan-pertimbangan ini semua baik dari alat bukti dari penasehat hukum maupun alat bukti dari penuntut umum bisa dipertimbangkan dengan baik". lanjutnya
" Saat ini kami baru selesai pemeriksaan alat bukti dari penasehat hukum, jika tidak ada halangan Tuhan berkenan minggu depan mungkin kita sudah melaksanakan pembacaan tuntutan dan mudah - mudahan mampu untuk memberikan pertimbangan hukum". tutupnya.
Dony