24 C
en

Dana Desa Diduga Jadi Bancakan! Kepala Desa Tantang Warga, Ketua LAKRI Siap Lapor Polisi!"

 


KRIMSUSPOLRI. COM||  Kapataran, Minahasa Aroma busuk korupsi diduga menyelimuti pengelolaan Dana Desa di Desa Kapataran Satu, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, sejak tahun 2018 hingga 2025. Warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Papan proyek tidak mencantumkan lebar pekerjaan, hanya panjang. Warga curiga ada kebohongan publik!" ujar sumber yang identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi pada kegiatan di Gedung Pusgiat, Tondano (08/10/2025), Kepala Desa Barky Tambariki justru mengeluarkan pernyataan yang memicu kemarahan publik.

“Siapa itu warga? Bilang siapa namanya, nanti kita bakudapa jo!” ucap Barky, seolah menantang.

Pernyataan ini memantik reaksi keras dari Ketua DPK LAKRI Minahasa, Lahengko, yang menduga kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dan realisasi Dana Desa selama tujuh tahun terakhir.

“Kami menduga kuat ada permainan kotor. Saya akan melaporkan ini ke Polres Minahasa!” tegas Lahengko pada Rabu (12/10/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua LAKRI, R Purukan Kabupaten Minahasa, menyebut tindakan menutup-nutupi informasi publik sebagai “pelanggaran telanjang” terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi bukan kebaikan hati pejabat, tetapi kewajiban mutlak!” serunya dengan lantang.

Berdasarkan data resmi, Dana Desa Kapataran Satu dari tahun 2018 hingga 2025 telah menelan lebih dari Rp7 miliar. Namun, banyak laporan kegiatan yang tidak mencantumkan informasi lengkap, seperti ukuran fisik proyek dan penggunaan dana yang meragukan.

Beberapa temuan:

Papan proyek minim informasi

Dana keadaan mendesak yang tidak jelas realisasinya

Banyak kegiatan sosial hanya mencantumkan angka kecil, sementara anggaran pembangunan infrastruktur melonjak tinggi

Realisasi tiga tahap penyaluran tidak selalu 100%

Status desa sempat meningkat dari “berkembang” menjadi “mandiri”, namun kondisi di lapangan masih dipertanyakan warga.

Sikap kepala desa yang seolah menantang warga dan enggan membuka informasi ke publik bertolak belakang dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. LAKRI mendesak inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian segera turun tangan.

“Dana desa bukan milik pribadi kepala desa. Ini uang rakyat!” pungkas Lahengko.


(Syarel Moningka)


Older Posts
Newer Posts