Desa Tumpaan Tegakkan Kebenaran: Pemerintahan Berdiri Tegak Lawan Fitnah BSPS
KRIMSUSPOLRI. COM|| MINAHASA, Di tengah derasnya arus informasi yang sering bercampur dengan disinformasi, Pemerintah Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, tampil tegas sebagai garda terdepan penegakan kebenaran.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya berita hoaks terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disebarkan oleh oknum bernama AL Laoma, yang mengaku sebagai wartawan asal Bolaang Mongondow Utara.
Oknum tersebut menuding adanya kejanggalan dalam pelaksanaan BSPS, namun hasil investigasi LAKRI Minahasa dan pemerintah desa membuktikan bahwa pemberitaan itu tidak berdasar, menyesatkan, dan bersumber dari pihak yang bahkan bukan penerima bantuan.
Kepala Desa Tumpaan, Djonly Derek,
mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai serangan terhadap integritas dan moralitas pemerintahan desa.
“Berita itu tidak hanya salah, tapi telah merusak kepercayaan publik. Pemerintah desa tidak akan tinggal diam terhadap fitnah yang menggerogoti marwah pelayanan,” tegas Derek.07/10/2025
Ia memastikan seluruh pelaksanaan program BSPS berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan fakta, bukan opini dan prasangka,” tambahnya dengan tegas.
Investigasi lapangan yang dipimpin Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Lahengko Omega, menegaskan tidak ditemukan pelanggaran dalam program BSPS. Pemberitaan AL Laoma dinilai sepihak, tidak akurat, dan bersifat provokatif.
“Masyarakat harus bijak, jangan mudah percaya informasi dari sumber yang tidak sah dan tidak terverifikasi,” ujar Jamel.07/10/2025
Tamba Lahengko
, menilai tindakan AL Laoma berpotensi dijerat hukum pidana berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong serta UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang penyebaran hoaks elektronik.
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa etika. Bila dilanggar, itu bukan jurnalisme, tapi propaganda destruktif,” tegasnya.
Pasca klarifikasi, Pemerintah Desa Tumpaan, LAKRI dan warga Desa Tumpaan Kecamatan Kakas memperkuat sinergi dalam menjaga keutuhan informasi dan kepercayaan publik. Warga penerima bantuan BSPS pun secara terbuka membantah seluruh tuduhan hoaks, menegaskan bahwa program berjalan tepat sasaran dan transparan.
SM menghubungi AL Laoma lewat telepon seluler degan tujuan untuk mokonfirmasi Meyangkut pemberitaan penerima Bantuan BSPS sebanyak 40 Init di desa Tumpaan, akan tetapi No SM malah di blokir oleh AL Laoma.
“Kebenaran boleh tertunda, tapi tidak akan pernah kalah. Fitnah boleh datang, namun integritas pemerintahan akan tetap berdiri tegak,” pungkas Djonly Derek, menegaskan tekad bahwa Desa Tumpaan akan terus menjadi simbol pemerintahan yang bersih, tegas, dan berintegritas di tengah arus disinformasi.
(Tarsasius.)