24 C
en

Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Timbul 3 Perkara dan Kerugian Milyaran Rupiah

 


KRIMSUSPOLRI. COM||Banjar Baru, - Tindak lanjut Perkara Sidang Pidana dan Perdata No. 62/pdt.g/pn.bjb.2025 antara Robert Hendra Sulu, S.H sebagai Penggugat dengan Pendeta (Pdt) Samrud Peloa S.Th dan Pdt Yosep Bates Raku S.Th sebagai Tergugat atas perbuatan melawan Hukum, Kamis 20 November 2025 di Pengadilan Negeri BJB.

Dalam persidangan, Robert membawa 2 (dua) saksi baik dari jemaat maupun dari BPN, Sedangkan Tergugat Samrud didampingi 2 pengacaranya.Meskipun sempat terjadi kericuhan perdebatan namun tidak menimbulkan aksi anarkis. Majelis Hakim sempat menutup persidangan, setelah itu semuanya berjalan kondusif.

Upaya PERS dalam mencari Informasi dalam persidangan tersebut juga terhambat akibat tidak diperbolehkannya oleh pihak tergugat, sehingga PERS tidak bisa menghasilkan informasi yang jelas pada sidang tersebut.

Namun usai persidangan, Awak media mengkonfirmasi kepada Robert untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurutnya, Sidang kali ini yaitu memeriksa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya.

"Terungkap dalam persidangan terhadap masalah pencabutan surat kuasa, menurut keterangan saksi jemaat majelis Franstano yang sudah belasan tahun ikut majelis itu menyampaikan bahwa surat pencabutan kuasa semestinya harus dirapatkan terlebih dahulu baru mengambil keputusan. Kemudian  surat pencabutan kuasa itu sebetulnya bukan dilakukan oleh Samrud tanpa ada kordinasi dengan jajarannya lebih jelasnya keputusan sepihak oleh Samrud," jelas Robert kepada awak media ini.

Masih kata Robert, Lebih lanjut Franstano juga menyampaikan dalam persidangan bahwa ada perjanjian perdamaian pada tanggal 17 Febuari 2024 yang berisi tentang Hutang yang harus dibayarkan. Dari hasil persidangan itu, yang didatangi ada 19 orang turut ikut serta memproses sejak perjanjian 17 Febuari itu sudah final. Pertanyaannya, apakah pernah, di sampaikan di wartajemaat oleh ketua Pdt Samrud, dan dijawab oleh Franstano tidak pernah disampaikan bahwa ada hutang sebesar 250 juta Rupiah. Itu salah satu pemicu timbul pertanyaan, sementara Jemaat hanya mengetahui bahwa itu sudah lunas, dan kalau memang sudah lunas mana bukti pelunasannya. Pada saat itu jemaat sudah mengirimkan Uang dan itu sudah terkumpul, tetapi dia hanya bisa mengirim 1 Milyar bukan 1 Milyar 378 juta. Ditagihlah 378 juta rupiah itu namun tidak ada jawaban dalam somasi, maka muncul denda 378 juta dikali 2 total 756 Juta Rupiah, sedangkan uang yang di gereja hanya 500 juta, jadi 756 dikurang 500 total 256 juta ini yang tidak diketahui oleh jemaat karena tidak pernah diberitahukan melalui warta jemaat, terang Robert. 

Selanjutnya, Robert juga memaparkan perihal keterangan selaku Saksi dari BPN dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa Robert sudah mengurus dengan menunjukkan Peta bidang.

"Menurut Saksi, Peta bidang sudah terbit karena ada  pengajuan permohonan sejak tahun 2022, mangkanya di proses terbitlah Peta Bidang. Kenapa itu tidak bisa dilanjutkan, karena uang tidak tersedia untuk pelunasan sebanyak 256 juta. Mangkanya ditunggu tunggu sampai 2024 baru mau diproses itu dibuatlah perjanjian, ternyata sampai ke BPN, dan BPN menyatakan bahwa berdasarkan perjanjian perlu klarifikasi, mangkanya sertifikat tidak dapat diproses masih ada kekurangan  (klarifikasi) akhirnya dikembalikan ke saya,"tutur Robert.

Robert menambahkan bahwa Persoalan tersebut terdapat 3 (tiga) perkara, yang pertama perkara Pidana sedang berlanjut di Kepolisian, yang kedua perkara perbuatan melawan Hukum terhadap Samrud Peloa dan Pdt Yosep sedang bergulir masuk ketahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi yang telah di gelar di persidangan saat ini, kemudian yang ketiga menyangkut masalah Pribadi Samrud Peloa dengan Gugatan Wanprestasi No. 118/Pdt.G/2025/PN BJB yang akan berlangsung pada tanggal 25 November 2025 mendatang.

"Kalau yang ketiga ini menyangkut perkara Hutang, Hutang itu sudah jelas dimuat dalam perjanjian yang saya buat tadi, yang namanya Hutang ya tetap Hutang. Karena tidak melaksanakan somasi terhadap pimpinan pengingkrahan, mangkanya hutang tersebut di tagih oleh Pengadilan Negeri Banjar Baru. Menariknya hal ini dan yang menjadi sorotan pada Gugatan Wanprestasi mendatang, itu bukan dituju kepada Samrud Peloa akan tetapi ditunjukkan kepada Pimpinan Gereja ketua majelis jemaat bukan ke Pribadi,"tukas Robert Hendra Sulu.

Dikesempatan yang sama, Dr. Samsul Hidayat M.H., selaku pengacara dari Kantor Hukum Robert Hendra Sulu menyampaikan hal yang sama mengenai Gugatan Wanprestasi.

"Kami telah mendaftarkan Gugatan Wanprestasi terhadap Pdt Samrud akibat dari tidak lunasnya pembayaran jual beli lahan parkir, yang kemudian masih berulang ulang dan akhirnya kami mengambil jalur hukum di Pengadilan Negeri Banjar Baru. Kemudian Pdt Samrud ada gugatan dari rekan kami terkait perbuatan melawan hukum dimana pekerjaan sudah berprestasi tapi tiba-tiba dicabut tanpa kordinasi, berikutnya bersama rekan kami sudah melaporkan ke Polres Banjar Baru terkait pencemaran, belum Fix Hasilnya sudah beredar beritanya kemana mana,"Ujarnya.

Dr. Samsul berharap agar Tergugat dalam Gugatan Wanprestasi dapat melunasi Hutang di Pengadilan Negeri Banjar Baru mendatang sebesar 8 Milyar Rupiah.

"Pada intinya Perkara ke tiga adalah wanprestasi atau ingkar janji oleh Ketua Majelis Jemaat gereja GPIB Effatha gt payung bjb perkara nomor 118/pdt.g/pn.bjb/2025  terhadap Wanprestasi Ketua majlis gereja Guntung payung agar dapat melunasi hutang nya sampai di tagih melalui pengadilan, karena kami mengalami kerugian yang begitu lama karena kami tidak bisa menikmati lahan tersebut dengan harga yang semakin meningkat, maka wajar dari pihak lahan meminta kerugiannya,"pungkasnya.


Iswandi.

 (Red)

Older Posts
Newer Posts