Eksekusi Menggigit: Kasus Mario Pangalila Memuncak di Minahasa
KRIMSUSPOLRI. COM||
Tondano Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memastikan eksekusi terhadap terdakwa Mario Pangalila segera dilaksanakan setelah perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya resmi inkracht. Tiga tingkat peradilan—PN Tondano, PT Manado, dan Mahkamah Agung—mengukuhkan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta perampasan barang bukti.
Kajari Minahasa, Beny Hermanto, menyatakan bahwa panggilan pertama telah diterbitkan dan panggilan kedua dijadwalkan pada Selasa pekan depan. “Usai panggilan kedua, eksekusi langsung dilakukan,” tegasnya.
Korban, Alfian Rommy Dapu, telah menyerahkan surat resmi permohonan eksekusi kepada kejaksaan sebagai bentuk penegasan kepastian hukum.
Sementara itu, warga Desa Tincep menyatakan keresahan karena terdakwa dinilai masih beraktivitas bebas meski putusan telah berkekuatan hukum tetap. Tokoh masyarakat, Edison, meminta kejaksaan mempercepat penahanan demi menjaga ketertiban.
Kejaksaan menyebut terdakwa sempat meminta penundaan eksekusi dengan alasan pribadi dan rencana mengajukan Peninjauan Kembali. Namun Kejari menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat menunda pelaksanaan putusan.
Kejari Minahasa dijadwalkan melaksanakan eksekusi pekan depan, dan apabila terdakwa tidak memenuhi panggilan, penjemputan paksa menjadi langkah lanjutan.
(Saril Moningka)



