Tu Apa Ini?’ — Kepala Desa Bungkam, Warga Makalelon Desak Audit Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran
KRIMSUSPOLRI. COM||
Minahasa, Sejumlah warga Desa Makalelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, angkat suara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama masa kepemimpinan Kepala Desa Max Londa.
Warga yang enggan disebutkan namanya menilai pengelolaan dana publik tersebut tidak transparan. Mereka menduga sebagian anggaran desa sejak tahun 2018 hingga 2025 diduga jadi lahan Korupsi dan tidak sesuai laporan yang diumumkan kepada masyarakat. 12 November 2025
“Kami meminta pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Makalelon,” ujar salah satu warga kepada media.
Aktivis vokal Sulawesi Utara, Rahmat “Abo’” Mokoginta,
menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas. Hal senada disampaikan Ketua LI-TIPIKOR Sulut, Toar Lengkong, yang menilai perlu adanya transparansi sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat berhak tahuke mana uang negara itu mengalir. Kami akan terus mengawalnya,” tegas Abo Mokoginta, Selasa (12/11/2025).
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 ayat (1) menyebut bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka informasi keuangan kepada publik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Makalelon Max Londa hanya menjawab singkat, “Tu apa ini?” dan menutup sambungan.
Data terakhir yang diperoleh dari sistem resmi pemerintah menunjukkan pagu Dana Desa Makalelon tahun 2025 sebesar Rp610.341.000, dengan status penyaluran 100 persen pada tahap pertama. Namun, sejumlah warga menilai realisasi di lapangan tidak sebanding dengan laporan penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat menegaskan, mereka akan terus mengawal persoalan ini sesuai amanat undang-undang dan hak publik atas keterbukaan informasi.
(Ril Tim)




