24 C
en

Diduga Langgar Etika Penagihan, Debt Collector Leasing Datangi Rumah Nasabah Tengah Malam

 

Banjarbaru – Krimsuspolri.com

Berawal dari laporan seorang warga berinisial MS yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media. Ia meminta bantuan media terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pihak PT Borneo Lintas Sukses Finance dan Maybank Finance cabang Banjarmasin terhadap salah satu nasabahnya, AY, warga Banjarbaru.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat malam (1/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kediaman AY. Berdasarkan keterangan yang diterima media, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing mendatangi rumah AY untuk mengambil unit kendaraan W-RV yang menunggak angsuran sekitar tiga bulan.

Kepada wartawan, AY menceritakan bahwa penagihan dilakukan secara beramai-ramai dan disertai tekanan.

“Awalnya ada empat orang datang, lalu menyusul beberapa lainnya. Mereka memaksa ingin mengambil mobil yang masih saya cicil. Saya sedang berkabung atas meninggalnya suami saya, jadi belum sempat mengurus pembayaran,” ujar AY dengan mata berkaca-kaca.

AY menambahkan, karena situasi berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan ketegangan, pihak keluarga akhirnya mengajak para debt collector tersebut untuk melakukan mediasi di Polsek Banjarbaru Utara.

“Akhirnya mobil itu saya titipkan sementara ke pihak kepolisian agar tidak diambil paksa. Mobil itu kami beli dengan DP Rp100 juta, tenor 5 tahun, dan angsuran Rp5.431.000 per bulan. Sudah berjalan 6 bulan. Mobil itu juga hadiah pernikahan dari almarhum suami saya,” tambahnya.

AY mengaku sempat mengalami tekanan mental akibat kejadian itu dan bahkan sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya. Beruntung, keluarga serta rekan kerja mendiang suaminya memberi dukungan moral agar ia tetap kuat.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Banjarbaru, karena tindakan penagihan di luar jam kerja oleh pihak debt collector dinilai melanggar etika dan ketentuan hukum.

Seorang pemerhati konsumen, WL, menegaskan bahwa pihak debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan unit tanpa keputusan pengadilan.

“Penetapan wanprestasi tidak bisa ditentukan sepihak oleh pihak leasing. Harus melalui proses hukum yang sah dan transparan,” ujarnya.

WL juga menyoroti bahwa penagihan yang dilakukan pada malam hari termasuk tindakan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja penagihan, sebagaimana diatur dalam kode etik pembiayaan dan perlindungan konsumen OJK.

“Waktu malam adalah waktu istirahat. Tidak boleh ada penagihan setelah waktu magrib, apalagi mendatangi rumah nasabah secara berkelompok,” tegasnya.

Pihak keluarga AY pun meminta aparat penegak hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini agar menjadi pelajaran bagi pihak leasing lainnya.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Hanya pengadilan yang berhak menerima penitipan pembayaran tunggakan, bukan pihak leasing,” tutur salah satu keluarga AY.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi lembaga pembiayaan dan pihak berwenang agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi di masyarakat.


Bersambung...

Pewarta: Iswandi

Editor: Tim Redaksi

Older Posts No results found
Newer Posts