24 C
en

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Desa Makallelon 2018-2024 Diminta Diaudit - Warga Desak APH "Membuka Terang-Benderang"

 


KRIMSUSPOLRI. COM||

Minahasa  Sejumlah warga Desa Makallelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa bersama Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) dan para aktivis, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Makallelon sejak 2018 hingga 2024. Mereka menilai pengelolaan anggaran selama masa kepemimpinan Kepala Desa Makallelon, Max Londa, diduga tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Max Londa tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (21/11/2025).

Warga Merasa Tidak Pernah Mendapat Informasi Publik

Seorang tokoh masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa warga merasa tidak memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selama Max Londa menjabat sejak 2018 sampai 2024, kami tidak pernah mendapatkan informasi terkait dana desa. Jika dihitung, jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Pagu: Rp620.734.000

Status: Mandiri

Penyaluran: 

Tahap 1: Rp372.440.400 (60%)

Tahap 2: Rp248.293.600 (40%)

Penggunaan: Pelatihan lembaga kemasyarakatan, operasional pemerintah desa, sistem informasi desa, sanitasi, jalan usaha tani, jalan permukiman, posyandu, keadaan mendesak, BUMDes, dll.

Tahun 2023

Pagu: Rp615.187.000

Status: Maju

Penyaluran: 42,87% – 30% – 27,13%

Penggunaan: Pengerasan jalan, sanitasi, posyandu, keadaan mendesak, sistem informasi desa, musyawarah desa, pengelolaan aset, pendidikan, BUMDes.

Tahun 2022

Pagu: Rp610.830.000

Status: Maju

Penyaluran: 66,52% – 22,32% – 11,16%

Penggunaan: Sanitasi, posyandu, informasi publik, pendidikan, musyawarah desa, sistem informasi desa, keadaan mendesak, bencana, peternakan.

Tahun 2021

Pagu: Rp623.260.000

Status: Maju

Penggunaan: Keadaan mendesak, bencana, musyawarah, pelayanan administrasi, jaminan sosial perangkat desa, batas tanah desa, jalan permukiman, sanitasi, pariwisata, posyandu, jalan desa, informasi publik, BUMDes.

Tahun 2020

Pagu: Rp709.606.000

Penggunaan: Pilkades, jaminan sosial, administrasi pemerintahan, posyandu, jalan desa, lingkungan hidup, bencana, keadaan mendesak, penyertaan modal.

Tahun 2019

Pagu: Rp725.914.000

Penggunaan: Posyandu, pembangunan jalan, usaha tani, sarana pariwisata, air bersih, energi alternatif, produksi pertanian, peningkatan kapasitas, penyertaan modal.

Tahun 2018

Pagu: Rp654.025.000

Penggunaan: Jalan desa, posyandu, tembok penahan tanah, drainase, sambungan air bersih, musyawarah desa, BUMDes.

Aktivis: “Audit Harus Dibuka, Masyarakat Berhak Tahu!”

Aktivis LI-TIPIKOR, Rahmat “Abo’” Mokoginta, menegaskan bahwa penggunaan dana desa dengan nilai besar setiap tahun harus diperiksa secara terbuka.

“Audit harus dibuka. Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka dialirkan,” ujarnya dengan tegas.

Aktivis Sata Warouw menambahkan bahwa warga telah lama menunggu transparansi yang tidak kunjung diberikan oleh pemerintah desa.

LI-TIPIKOR bersama para aktivis menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.


(Aril Tim)

Older Posts
Newer Posts