24 C
en

Masyarakat Kelurahan Upai Nyatakan Sikap: Tolak Mutasi Lurah Yahya Datuela, SE

 


KRIMSUSPOLRI. COM||

Kotamobagu  Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga Kelurahan Upai menyatakan sikap tegas menolak rencana mutasi terhadap Lurah Upai, Yahya Datuela, SE. Informasi mengenai adanya agenda mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu pada pertengahan Desember 2025 memicu reaksi dari masyarakat yang menilai lurah mereka selama ini bekerja sangat baik dan dekat dengan warga.

Salah satu tokoh masyarakat Upai menyampaikan bahwa warga siap melakukan aksi penolakan jika lurah mereka ikut dimutasi.

“Kami siap turun aksi apabila Lurah Upai akan dimutasi. Pak Yahya mudah berbaur, sering turun langsung ke masyarakat, dan kami merasa nyaman dengan kepemimpinannya,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan permohonan langsung kepada Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., agar tetap mempertahankan Yahya Datuela, SE sebagai Lurah Upai.

“Kami meminta kepada Wali Kota Kotamobagu untuk mempertahankan lurah kami. Beliau adalah sosok pemimpin yang kami cintai dan selalu hadir di tengah masyarakat,” tegas perwakilan warga lainnya.

Pernyataan sikap masyarakat Upai memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mengawasi jalannya pemerintahan, di antaranya:

1. Hak Kebebasan Berpendapat (UU 39/1999 tentang HAM)

Pasal 23 ayat (2) menyatakan:

“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya.”

Artinya, masyarakat berhak menyatakan dukungan atau keberatan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk mutasi pejabat.

2. Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998)

UU ini menjamin bahwa masyarakat boleh menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Aksi penolakan atau penyampaian aspirasi merupakan bagian dari:

hak berdemokrasi,

hak untuk didengar pendapatnya,

hak untuk memberi masukan kepada pemerintah.

3. Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap Pemerintahan

Dalam prinsip good governance, masyarakat memiliki peran pengawasan (social control) untuk memastikan pejabat yang dinilai berkompeten dan dicintai masyarakat tidak dimutasi tanpa alasan yang jelas.

4. Asas Partisipasi Publik

Diakui dalam berbagai regulasi pemerintahan daerah, bahwa masyarakat berhak memberi masukan dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk pada aspek rotasi atau mutasi pejabat yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dengan dasar hukum tersebut, sikap warga Kelurahan Upai merupakan bagian dari hak demokratis untuk mempertahankan pemimpin lokal yang dianggap berhasil membangun kedekatan, pelayanan yang baik, dan kenyamanan masyarakat.

Mereka berharap Wali Kota Kotamobagu dapat mempertimbangkan aspirasi ini dalam proses kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.


(Ariel)

Older Posts
Newer Posts