DPC PERMAHI Desak Aparat Hukum Segera Proses Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi: “Polisi Adalah Wajah Hukum Indonesia”
KRIMSUSPOLRI. COM||Sukabumi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kali ini, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) angkat suara dan menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan korban berinisial GM (28) yang resmi melapor ke Polres Sukabumi pada Senin (17/11/2025).
Dalam keterangan resminya, PERMAHI menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Mereka menekankan bahwa polisi merupakan wajah hukum Indonesia, sehingga setiap kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus direspons cepat, profesional, dan transparan.
“Kami dari PERMAHI menuntut agar Polres Sukabumi segera memproses laporan korban tanpa menunda-nunda. Kasus ini menyangkut kehormatan dan masa depan banyak perempuan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Muhammad Zakaria, S.H. sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi periode 2024-2025, dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Zakaria juga menyebut bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan. Menurutnya, kehadiran organisasi mahasiswa hukum bukan sekadar akademis, melainkan juga bentuk nyata advokasi terhadap korban kekerasan.
“Kami siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Polisi harus bertindak tegas, karena mereka adalah representasi hukum negara. Bila kasus ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ujarnya.
Selain daripada itu PERMAHI menyoroti bahwa kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat setelah korban GM mengungkapkan kisahnya di media sosial. Ia mengaku mengalami pelecehan oleh pelatih voli yang juga guru di sekolahnya, sekitar 11 tahun lalu ketika masih di bawah umur. Setelah unggahan GM viral, beberapa korban lain pun dikabarkan ikut bersuara.
Dalam laporan resminya ke Polres Sukabumi, GM didampingi oleh DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, dan DP3A Kabupaten Sukabumi. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi.
PERMAHI menilai langkah GM sangat berani dan patut diapresiasi. Namun, mereka menegaskan bahwa keberanian korban harus diimbangi dengan respons cepat dan serius dari aparat hukum.
“Kasus seperti ini bukan hanya urusan moral, tapi juga pelanggaran hukum berat. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik jabatan atau profesinya,” tambah Zakaria.
PERMAHI juga menegaskan bahwa polisi memiliki peran sentral dalam mencerminkan wajah hukum Indonesia. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan keadilan, terutama di tingkat daerah.
“Kami tidak ingin hukum hanya tegas di atas kertas. Tindakan nyata harus terlihat di lapangan. Polisi adalah wajah hukum Indonesia — jika wajah itu kotor, maka kepercayaan rakyat pun ikut pudar,” tegas Sekretaris Dpc Permahi.
Selain menekan aparat hukum, PERMAHI juga menyerukan dukungan penuh terhadap korban agar tidak gentar memperjuangkan keadilan. Mereka mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan hukum dan psikologis, mengingat kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu korban.
PERMAHI berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mengadakan forum diskusi publik, dan mendesak kepolisian untuk memberikan pembaruan secara berkala kepada masyarakat.
“Keadilan tidak boleh berhenti di meja laporan, Ia harus hidup di ruang publik dan terasa oleh korban, Fiat Justitia Ruat Caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Tutup Muhammad Zakaria, S.H.
Red


