24 C
en

Judi Gelper Diduga Milik Raja, Jensen Sitorus Kuasai Mandau, Aparat Disebut Tutup Mata

 


Bengkalis - Krimsuspolri.com -  Praktik perjudian gelper di Mandau kembali memicu keresahan warga. Arena yang diduga milik Raja dengan pengelola Jensen Sitorus itu beroperasi bebas di Jalan Hangtuah Babussalam tanpa penindakan. Warga menilai aparat kepolisian diduga sengaja membiarkan aktivitas tersebut.

Setiap hari, gelper dipadati pengunjung sejak siang hingga malam. Warga menyebut tempat tersebut “aman” karena diduga ada pihak yang melindungi. Kecurigaan pun mengarah pada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.

“Kalau soal judi, hukum di Mandau seolah tumpul. Masyarakat kecil ditindak, tapi gelper tetap jalan,” ujar seorang warga.

Pembiaran ini dikhawatirkan membuka ruang bagi kejahatan lain dan merusak citra kepolisian. Warga mendesak Kapolda Riau turun tangan dan mengevaluasi jajaran terkait.

Dasar Hukum Perjudian:

Pasal 303 KUHP

Mengatur penyedia, pengelola, dan fasilitator perjudian.

Ancaman: Penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

Menjerat pemain judi.

Ancaman: Penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta.

UU ITE Pasal 27 ayat (2) (bila menggunakan sistem elektronik)

Sanksi Pasal 45 ayat (2): Penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar.

Dengan aturan hukum yang jelas, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak.



Iswandi

Older Posts
Newer Posts