24 C
en

LI-TIPIKOR Gedor Kasus! Dugaan Korupsi Dana Desa Makalelon 2018–2024 Menguak ke Permukaan

 


KRIMSUSPOLRI. COM||

MINAHASA — Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa Makalelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat. Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) bersama aktivis vokal Rahmat “Abo’” Mokoginta serta aktivis Sata Warouw menyatakan bahwa pengelolaan dana desa sejak 2018 hingga 2024 patut diperiksa secara menyeluruh. Sabtu 22/11/2025

Menurut para aktivis tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan dana oleh Kepala Desa Makalelon, Max Londa, diduga tidak transparan. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif agar persoalan ini “terang benderang”.

Namun, Kepala Desa Makalelon, Max Londa, tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (21/11/2025).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat merasa dibohongi dan tidak pernah mendapatkan informasi publik sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dana Desa Makalelon

2018–2024

Tahun 2024

Pagu: Rp620.734.000

• Status desa: Mandiri

• Penyaluran: Tahap 1 Rp372.440.400 (60%), Tahap 2 Rp248.293.600 (40%)

• Penggunaan: Pelatihan lembaga kemasyarakatan, operasional pemerintah desa, pengembangan sistem informasi desa, pembangunan sanitasi, pengerasan jalan usaha tani, pembangunan jalan permukiman, posyandu, keadaan mendesak, BUMDes, dan lainnya.

Tahun 2023

• Pagu: Rp615.187.000

• Status desa: Maju

• Penyaluran: Rp263.756.100 (42,87%), Rp184.556.100 (30%), Rp166.874.800 (27,13%)

• Penggunaan: Pengerasan jalan, sanitasi, posyandu, keadaan mendesak, sistem informasi desa, musyawarah desa, pengelolaan aset, pendidikan, dan BUMDes.

Tahun 2022

• Pagu: Rp610.830.000

• Status desa: Maju

• Penyaluran: 66,52% – 22,32% – 11,16%

• Penggunaan: Sanitasi, posyandu, informasi publik, pendidikan, musyawarah desa, sistem informasi desa, keadaan mendesak, bencana, peternakan.

Tahun 2021

• Pagu: Rp623.260.000

• Status desa: Maju

• Penggunaan: Keadaan mendesak, bencana, musyawarah, pelayanan administrasi, jaminan sosial perangkat desa, batas tanah desa, jalan permukiman, sanitasi, pariwisata, posyandu, jalan desa, informasi publik, BUMDes.

Tahun 2020

• Pagu: Rp709.606.000

• Penggunaan: Pilkades, jaminan sosial, administrasi pemerintahan, posyandu, pembangunan jalan, lingkungan hidup, bencana, keadaan mendesak, serta penyertaan modal.

Tahun 2019

• Pagu: Rp725.914.000

• Penggunaan: Posyandu, pembangunan jalan, usaha tani, sarana pariwisata, air bersih, energi alternatif, produksi pertanian, peningkatan kapasitas, penyertaan modal.

Tahun 2018

• Pagu: Rp654.025.000

• Penggunaan: Pembangunan jalan desa, sarana posyandu, tembok penahan tanah, drainase, sambungan air bersih, musyawarah desa, BUMDes.

Tuntutan Audit Terbuka

Rahmat “Abo’” Mokoginta menegaskan bahwa dokumen penggunaan dana yang sangat besar dari tahun ke tahun harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Aktivis Sata Warouw turut menambahkan bahwa masyarakat telah lama menunggu transparansi yang tidak kunjung diberikan.

“APH harus turun. Audit harus dibuka. Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka dialirkan,” tegas Rahmat.

LI-TIPIKOR bersama para aktivis menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.


(Aril Tim)

Older Posts
Newer Posts