Lansia Terabaikan, Dana Desa Rerer Dipersoalkan: Transparansi BLT Disorot Tajam Warga
KRIMSUSPOLRI.COM||Minahasa —
Kegelisahan publik di Desa Rerer, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, kian mengemuka dan berubah menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan Dana Desa yang dinilai minim transparansi, khususnya dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masa kepemimpinan Kepala Desa Endang Loing.
Pada Kamis, 17 Desember 2025, warga menyampaikan kepada media bahwa terdapat lanjut usia (lansia), termasuk pasangan suami istri berusia di atas 70 tahun, yang tidak tercatat sebagai penerima BLT. Padahal, secara normatif dan kebijakan nasional, kelompok lansia merupakan prioritas utama dalam program perlindungan sosial pemerintah.
“Yang menerima bantuan justru warga yang masih tergolong produktif. Sementara lansia yang seharusnya mendapat perhatian khusus tidak pernah didata,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
LSM Ingatkan Hak Publik atas Informasi
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa.
“Dana desa adalah dana publik. Setiap penggunaannya wajib disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” tegas Rolly.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua LI-TIPIKOR, Toar Lengkong. Ia menekankan bahwa BLT sejatinya bertujuan sebagai instrumen perlindungan sosial, terutama bagi warga yang telah lanjut usia dan berada dalam kondisi rentan, baik secara fisik maupun ekonomi.
“Apabila lansia terabaikan, maka substansi kebijakan BLT patut dipertanyakan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.17/12/2025
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rerer, Endang Loing, 17/12/2025 melalui telepon seluler hingga berita ini diturunkan belum membuahkan tanggapan. Ketiadaan klarifikasi tersebut memperkuat desakan masyarakat agar persoalan ini segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Persoalan BLT, warga juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai tertutup dan minim informasi publik. Sejumlah warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka terkait alur penggunaan anggaran desa.
Situasi tersebut memunculkan dugaan praktik nepotisme, meskipun hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Ketua LI-TIPIKOR Toar Lengkong, bersama LSM Abo Mokoginta dan aktivis Sata Warouw, menyatakan tengah mempersiapkan pelaporan resmi ke Polres Minahasa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat Desa Rerer mendesak agar pemerintah kecamatan, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk:
• Melakukan audit terbuka Dana Desa
• Memastikan penyaluran BLT tepat sasaran, khususnya bagi lansia
• Menegakkan prinsip pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas
“Kami tidak menuntut lebih, hanya keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik,” ungkap seorang warga.17/12/2025
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Rerer.
(Aril M)


.jpg)
.jpg)
.jpg)
