Menuduh Hoaks Tanpa Konfirmasi, Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik
KRIMSUSPOLRI.COM||Jakarta — KOPITV
Penggunaan label “hoaks” dalam sengketa pemberitaan kembali menjadi perhatian di kalangan pers. Perdebatan muncul setelah seorang oknum wartawan menyanggah pemberitaan media lain dengan menyebut dugaan praktik perjudian jenis gelper sebagai hoaks, tanpa disertai proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai kepada pihak terkait.
Sejumlah praktisi pers menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan benar atau salahnya informasi, melainkan menyangkut prosedur jurnalistik. Dalam praktik pers, sanggahan atas sebuah pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi guna menjamin keberimbangan dan akurasi informasi.
Pengamat media mengingatkan bahwa istilah “hoaks” memiliki konsekuensi serius karena menyiratkan bahwa suatu informasi dianggap palsu atau menyesatkan. Oleh sebab itu, penyematan label tersebut harus didukung data yang terverifikasi serta proses uji informasi yang jelas agar tidak berubah menjadi opini yang menghakimi.
Dalam konteks ini, tindakan menyebut pemberitaan sebagai hoaks tanpa konfirmasi dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang akurasi dan keberimbangan, Pasal 3 mengenai kewajiban uji informasi dan larangan opini menghakimi, serta Pasal 11 terkait pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Praktisi pers menegaskan, kepatuhan terhadap mekanisme etik tersebut penting untuk menjaga profesionalisme media, sekaligus melindungi kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
(Redaksi)

