Pengelolaan Dana Desa Pasir Jaya Disorot, APH Diminta Lakukan Audit
KRIMSUSPOLRI.COM||TANGERANG – Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, periode 2024–2025, kian menguat. Penelusuran terhadap dokumen penyaluran dan realisasi anggaran menunjukkan pola penggunaan dana yang dinilai janggal, tidak efisien, serta berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sebagai desa berstatus Desa Mandiri, Pasir Jaya menerima alokasi dana dalam jumlah signifikan. Pada tahun anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp 1.645.278.000, dengan realisasi hingga 1 November 2025 mencapai Rp 1.319.523.408. Sementara pada tahun 2024, total penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Namun, besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan kejelasan dan kewajaran pola realisasi di lapangan.
Sorotan paling tajam mengarah pada kegiatan fisik infrastruktur, khususnya Rehabilitasi dan Peningkatan/Pengerasan Permukiman atau Gang. Kegiatan ini tercatat berulang kali muncul dalam laporan realisasi anggaran, dengan jenis pekerjaan serupa dan lokasi yang tidak dijelaskan secara rinci.
Pada tahun 2025 saja, kegiatan pengerasan gang direalisasikan hingga belasan kali dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 12.423.000 hingga Rp 58.046.400 per item. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya pemecahan paket pekerjaan (splitting) yang berpotensi digunakan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih ketat.
Kondisi serupa juga ditemukan pada kegiatan pembangunan Drainase, Air Limbah, dan Peningkatan Sanitasi. Di tahun 2024, kegiatan tersebut direalisasikan dalam beberapa paket terpisah dengan nilai antara Rp 15.470.000 hingga Rp 42.809.000 per kegiatan, meski jenis pekerjaan tercatat serupa.
Tidak hanya proyek fisik, program non-fisik juga menuai sorotan karena nilai anggarannya yang dinilai tidak proporsional. Di sektor kesehatan, alokasi anggaran untuk kegiatan Posyandu, termasuk pemberian makanan tambahan, kelas lansia, serta insentif kader, tercatat sangat besar.
Pada tahun 2025, terdapat realisasi tunggal kegiatan Posyandu sebesar Rp 162.000.000 dan Rp 115.500.000. Selain itu, pengadaan sarana Posyandu, Polindes, dan PKD juga menyedot anggaran hingga Rp 124.214.000.
Sementara di sektor pemberdayaan ekonomi, realisasi anggaran untuk kegiatan Produksi Peternakan (alat produksi, kandang, dan sarana pendukung lainnya) pada tahun 2025 tercatat mencapai ratusan juta rupiah, dengan nilai terbesar Rp 147.770.000. Minimnya informasi rinci mengenai volume, penerima manfaat, serta output kegiatan semakin memperkuat tanda tanya publik.
Akumulasi nilai anggaran yang besar, pengulangan kegiatan dengan nomenklatur serupa, serta minimnya transparansi realisasi memicu desakan keras dari masyarakat dan pegiat pengawasan anggaran desa. Mereka menilai penggunaan Dana Desa Pasir Jaya layak diperiksa secara menyeluruh dan mendalam.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, didesak segera turun tangan melakukan audit forensik guna menelusuri potensi penyimpangan, termasuk dugaan mark-up anggaran dan proyek fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pasir Jaya dan Camat Cikupa belum membuahkan hasil. Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait justru memperkuat tuntutan publik agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Red

