Mengaku Aktivis Filsafat, Pernyataan Raden Teguh Dinilai Menyinggung Profesi Jurnalis dan Mendegradasi Kerja Media
KRIMSUSPOLRI.COM||Banyuwangi — Pernyataan publik yang disampaikan seseorang yang mengaku sebagai aktivis filsafat logika, Raden Teguh Firmansyah, menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati pers. Alih-alih mendorong diskursus rasional, pernyataannya justru dinilai mengandung generalisasi berbahaya, menyudutkan media, serta menyinggung marwah profesi jurnalistik.
Dalam sejumlah pernyataannya, Raden melabeli pemberitaan media sebagai “sesat nalar”, “teror framing”, hingga menyebut sebagian media dan aktivis telah kehilangan fungsi intelektual dan berubah menjadi “makelar isu”. Pernyataan tersebut dipandang tidak hanya problematik secara etika publik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah jurnalis menilai, klaim filosofis yang dibangun Raden tidak disertai metodologi berpikir yang utuh. Kritik terhadap media seharusnya disampaikan dengan basis verifikasi, pembanding data, serta pemahaman utuh terhadap kerja jurnalistik — bukan dengan stigma dan simplifikasi.
> “Mengkritik isi berita itu sah, tapi menyerang media secara umum dengan tuduhan kehilangan akal sehat adalah bentuk ketersinggungan personal yang dibungkus jargon filsafat,” ujar salah satu jurnalis senior di Banyuwangi.
*Logika yang Menyerang, Bukan Menerangkan*
Alih-alih membedah struktur berita secara akademik — seperti kaidah 5W+1H, keberimbangan narasumber, atau uji kepentingan publik — Raden justru membangun narasi defensif dengan analogi sepihak yang menggiring opini bahwa media telah bersalah sejak awal.
Pendekatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip filsafat itu sendiri, yang sejatinya membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan penghakiman moral dan intelektual.
“Jika seseorang mengaku aktivis filsafat, maka yang diuji adalah konsistensi berpikirnya. Ketika kritik berubah menjadi pelabelan dan delegitimasi profesi, di situlah filsafat kehilangan ruhnya,” ujar pengamat komunikasi publik.
*Media Bukan Musuh, Opini Publik Bukan Terdakwa*
Media bekerja berdasarkan fakta lapangan, kepentingan publik, dan hak masyarakat untuk tahu. Dalam konteks peristiwa tragis yang terjadi, pemberitaan adalah bagian dari fungsi sosial pers, bukan alat kriminalisasi seperti yang dituduhkan.
Upaya menggiring persepsi bahwa media sengaja membangun narasi menyesatkan tanpa bukti konkret justru memperlihatkan ketersinggungan personal yang tidak dikelola secara sehat.
Lebih jauh, menyebut kritik publik sebagai “eksploitasi tragedi” tanpa membedakan antara empati, investigasi, dan kepentingan informasi, dinilai sebagai bentuk penyederhanaan realitas sosial yang berbahaya.
*Kebebasan Pers Tidak Tunduk pada Tafsir Tunggal*
Pers Indonesia bekerja di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Tidak ada satu individu, apalagi dengan klaim moral atau intelektual sepihak, yang berhak mendefinisikan kebenaran tunggal atas sebuah peristiwa.
Jika setiap pemberitaan yang tidak sejalan dengan sudut pandang tertentu dianggap “sesat” dan “teror framing”, maka yang terancam bukan logika media, melainkan kebebasan berpikir itu sendiri.
Kritik terhadap media adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi serangan general, delegitimasi profesi, dan klaim intelektual sepihak, maka publik berhak mempertanyakan:
apakah ini benar advokasi nalar, atau sekadar ketersinggungan yang dibungkus filsafat?
Media tidak alergi kritik. Yang ditolak adalah penghakiman tanpa basis, dan filsafat yang kehilangan etika dialog.
(Red)

