24 C
en

Di Balik Dalih Kewenangan: Jalan Rusak Menanti Kepastian, Publik Menagih Solusi Nyata

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, Deicy Paath, yang menyatakan bahwa tidak seluruh kerusakan jalan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

INAKOR menilai bahwa pernyataan tersebut benar secara normatif dalam kerangka pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Namun demikian, pendekatan tersebut dipandang belum menyentuh substansi persoalan yang dihadapi masyarakat, yakni kondisi jalan rusak di berbagai titik yang berdampak langsung terhadap aktivitas publik.

“Penjelasan mengenai kewenangan tidak boleh berhenti sebagai argumentasi administratif. Masyarakat membutuhkan kejelasan langkah, kecepatan penanganan, serta kepastian solusi,” demikian pernyataan INAKOR dalam keterangan resminya. Selasa 24/03/2025

Dalam perspektif pembangunan nasional, INAKOR menegaskan bahwa penanganan infrastruktur jalan harus selaras dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan juga dinilai merupakan bagian integral dari arah kebijakan dan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, INAKOR menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak cukup hanya menjelaskan batasan kewenangan, melainkan juga perlu mengambil peran strategis sebagai koordinator dan penggerak solusi lintas sektor.

INAKOR mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius, antara lain:

Penguatan koordinasi lintas kewenangan dalam penanganan jalan rusak;

Evaluasi terhadap kualitas pekerjaan infrastruktur yang berpotensi menyebabkan kerusakan berulang;

Peningkatan transparansi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, INAKOR mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, mencakup aspek kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta sistem pengawasan. 

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pembangunan berjalan optimal, mencegah potensi pemborosan anggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Apabila kerusakan terjadi secara berulang pada ruas yang sama, maka diperlukan evaluasi komprehensif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menjamin mutu pembangunan,” lanjut INAKOR.

Sebagai penutup, INAKOR mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik seharusnya tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dengan solusi yang nyata dan terukur.

“Rakyat tidak membutuhkan perdebatan kewenangan, melainkan membutuhkan jalan yang layak, aman, dan berkelanjutan.”


(Ril #Tim)

Older Posts
Newer Posts