INSPEKTORAT SUKABUMI MOHON PERIKSA ALIRAN DANA YAYASAN BINTANG MANDIRI, DUGAAN ROMBEL FIKTIF DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Krimsuspolri.com || Sukabumi - Masyarakat peduli pendidikan di wilayah Kab. Sukabumi siap siaga akan mengajukan permohonan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap Yayasan Bintang Mandiri yang diketuai oleh Deni Hermawan. Permohonan ini muncul setelah berbagai dugaan tidak wajar beredar, mulai dari manipulasi data rombongan belajar fiktif di dua lembaga pendidikan yang dikelolanya hingga dugaan aliran dana yang tidak jelas yang diduga terkait dengan gaya hidup yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi pengurus yayasan.
Yayasan Bintang Mandiri mengelola dua institusi pendidikan, yaitu SMK Taruna Mandiri dan sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya, termasuk orang tua siswa, mantan tenaga kependidikan, dan elemen masyarakat yang mengikuti perkembangan lembaga pendidikan tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa kedua lembaga tersebut melakukan praktik manipulasi terhadap jumlah siswa terdaftar dan pembentukan rombel yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Praktik rombel fiktif yang diduga terjadi diperkirakan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan alokasi dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat maupun daerah, serta untuk menarik kontribusi biaya pendidikan dari orang tua siswa yang tidak sejalan dengan jumlah peserta didik yang sebenarnya aktif bersekolah. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan masyarakat, tetapi juga mengancam kredibilitas sistem pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
"Kami khawatir bahwa manipulasi data ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari pola pengelolaan yang tidak transparan," ujar salah satu sumber masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. "Banyak orang tua siswa yang membayar biaya sesuai dengan jumlah rombel yang tercantum, namun kenyataannya anak-anak mereka belajar dalam kelompok yang jauh lebih besar atau bahkan tidak ada pembagian rombel yang jelas seperti yang diumumkan."
Selain itu, manipulasi data siswa dan rombel juga dapat mempengaruhi akurasi perencanaan pembangunan pendidikan daerah, termasuk penentuan kebutuhan guru, sarana prasarana, dan alokasi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi muda Sukabumi.
Selain masalah rombel fiktif, terdapat kekhawatiran mendalam terkait penggunaan dana yayasan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga sosial tersebut. Deni Hermawan, sebagai ketua Yayasan Bintang Mandiri, diduga tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dari pengelolaan yayasan yang ia pimpin. Namun, pengamatan terhadap gaya hidup yang dijalani olehnya menunjukkan kondisi yang jauh melebihi kemampuan ekonomi yang seharusnya dimiliki dari penghasilan sebagai pengurus yayasan.
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Deni Hermawan memiliki empat istri sekaligus, yang dalam konteks hukum positif Indonesia tidak diizinkan dan menjadi indikasi adanya aktivitas yang tidak teratur dalam pengelolaan keuangan yayasan. Khususnya terkait istri yang memiliki inisial RPA, terdapat dugaan kuat bahwa sebagian dana yayasan dialirkan kepada beliau untuk mendukung gaya hidup yang tergolong hedonis.
Menurut informasi dari sumber yang dekat dengan lingkungan keluarga Deni Hermawan, istri dengan inisial RPA tinggal di kawasan pada Beunghar, Kabupaten Sukabumi, di mana beliau memiliki tempat tinggal yang berukuran luas dengan fasilitas lengkap Selain itu, gaya hidupnya yang mencakup pembelian barang-barang mewah juga dianggap tidak mungkin dibiayai dari sumber penghasilan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Yayasan, yayasan sebagai badan hukum yang tidak bertujuan mencari keuntungan wajib mengelola kekayaannya semata-mata untuk mencapai tujuan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan. Setiap bentuk penyalahgunaan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga yang tidak terkait dengan tujuan yayasan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta yang diperoleh dari tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. Dugaan manipulasi rombel fiktif juga dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan daerah terkait pengelolaan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana Yayasan Bintang Mandiri, mulai dari sumber pemasukan hingga penggunaan keluaran dana. Pemeriksaan diharapkan juga mencakup pemeriksaan terhadap hubungan keuangan antara yayasan dengan pihak terkait, termasuk keluarga pengurus yayasan.
"Kami berharap penyelidikan ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu," pungkas salah satu perwakilan masyarakat. "Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi kepentingan siswa, orang tua siswa, dan masyarakat luas yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga yang dikelola oleh Yayasan Bintang Mandiri."
Dalam waktu dekat saya akan sampaikan kepada Inspektorat Kab Sukabumi berbagai bukti awal berupa dokumen, catatan wawancara dengan saksi, dan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan yayasan dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika data sudah masuk ke Inspektorat, Smoga penyelidikan akan segera dimulai dan hasilnya dapat diumumkan kepada publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah daerah.
Tim redaksi

