24 C
en

Jerat Hukum Mengintai: Polemik Media Sosial Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Sulawesi Utara

 


KRIMSUSPOLRI.COM || MANADO – Dinamika perbincangan di media sosial kembali berimplikasi hukum. Unggahan dari akun Facebook Demokrasi Rakyat yang diduga menyudutkan Jamel Omega Lahengko kini berujung pada pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons atas konten yang dinilai merugikan reputasi serta membentuk opini negatif di ruang publik. Jamel Omega Lahengko menilai, materi yang beredar tidak hanya bersifat tendensius, melainkan juga berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Setiap kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Apabila telah mengarah pada pencemaran nama baik, maka terdapat konsekuensi hukum yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Jamel dalam keterangannya. 25 /03 /2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polda Sulut. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menelusuri identitas pengelola akun serta substansi konten yang dipermasalahkan.

Peristiwa ini menambah deretan kasus hukum yang bermula dari aktivitas di ruang digital. Dalam kurun waktu terakhir, media sosial kerap menjadi arena konflik terbuka yang berujung pada proses hukum, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Sejumlah pengamat menilai, fenomena tersebut menegaskan urgensi literasi digital serta etika dalam bermedia sosial di tengah masyarakat.Kebebasan berekspresi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, terutama apabila berpotensi merugikan pihak lain.

Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh Jamel Omega Lahengko dipandang sebagai wujud perlindungan hak individu dalam menjaga reputasi melalui mekanisme hukum yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola akun Demokrasi Rakyat terkait laporan dimaksud. Sementara itu, publik menantikan tindak lanjut dari aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi nyata dalam ranah hukum. Setiap informasi yang diproduksi dan disebarluaskan di ruang digital berpotensi menimbulkan implikasi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


(Aril # Tim)

Older Posts
Newer Posts