24 C
en

Kabel Wifi Diduga Ilegal Menjamur di Tiang Listrik Teriak, Potensi Kerugian Daerah dan Dugaan Pembiaran

 


KRIMSUSPOLRI.COM||Bengkayang,Kalbar,– Keberadaan kabel-kabel wifi yang terpasang semrawut dan menumpang di tiang listrik sepanjang Jl. Jerendeng Abdul Rahman, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi perhatian serius.

Selain diduga tidak berizin, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan soal potensi kerugian daerah dan kemungkinan adanya pembiaran.

Pantauan di lapangan pada Senin (02/03/2026) dini hari menunjukkan kabel jaringan membentang rendah, menempel pada tiang listrik milik PLN tanpa penataan standar. Kabel-kabel itu terlihat ditarik dari satu titik ke titik lain tanpa menggunakan jalur ducting resmi.

Secara aturan, pemanfaatan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi wajib melalui mekanisme kerja sama resmi dan memenuhi standar keselamatan. Penyelenggaraan jaringan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin bagi setiap operator.

Jika benar pemasangan tersebut tidak memiliki izin atau perjanjian resmi, maka berpotensi terjadi pelanggaran administratif. Lebih jauh, penggunaan aset negara tanpa kontribusi resmi bisa menimbulkan potensi kerugian, baik bagi pemilik aset maupun daerah dari sisi retribusi atau pajak.

Warga Bengkayang, Andri saat di wawancarai awak media ini mengatakan,saya menilai kasus persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau tiang listrik digunakan tanpa perjanjian resmi, itu bukan hanya pelanggaran teknis. Ada potensi kerugian negara atau daerah karena pemanfaatan aset tanpa kontribusi.

Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian atau ada pembiaran?. ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu melakukan audit lapangan untuk memastikan legalitas setiap jaringan yang terpasang. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Warga sekitar juga mempertanyakan mengapa kabel-kabel tersebut bisa terpasang dalam waktu lama tanpa penataan. Selain merusak estetika kota, kondisi kabel yang menjuntai dinilai berisiko tersangkut kendaraan besar dan membahayakan saat cuaca ekstrem.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet maupun instansi terkait mengenai status legalitas kabel-kabel tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang, pihak PLN, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban, demi menjaga keselamatan publik serta memastikan penggunaan infrastruktur negara sesuai aturan yang berlaku.



Penulis : Rinto Andreas

Older Posts
Newer Posts