Minahasa Diguncang: 53 Temuan BPK Jadi Bom Waktu, INAKOR Tuntut Sekda Dicopot, Gubernur Wajib Turun Tangan!
KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa Polemik 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Minahasa kini menjelma menjadi luka bernanah dalam tubuh pemerintahan daerah. Persoalan yang membentang dari tahun 2022 hingga 2024 ini bukan lagi sekadar catatan administrasi, melainkan indikasi kebobrokan manajerial yang berpotensi menggerogoti uang rakyat.
Setelah melayangkan surat desakan kepada Bupati, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi menggedor pintu Gubernur Sulut dengan surat tembusan pada Rabu, 10 September 2025. Langkah ini menandai eskalasi perjuangan agar kasus ini tidak dikubur dalam ruang gelap kompromi kekuasaan.
Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan dengan nada penuh amarah:
“Kami tidak ingin isu ini menguap. Ini persoalan serius menyangkut uang rakyat. Dengan tembusan ke Gubernur, kami menuntut ada atensi khusus, bahkan tekanan langsung kepada Bupati Minahasa.”
Menurut Wenas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk:
• Membina dan mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten/kota.
• Memberikan teguran dan sanksi terhadap kelalaian atau penyimpangan Bupati dan jajarannya.
• Mengevaluasi kinerja kepala daerah bila terbukti lemah, apalagi dengan adanya temuan berulang dari BPK.
“Dengan tembusan ini, kami berharap Gubernur menghunus kewenangan dan tidak sekadar menjadi penonton,” tambah Wenas.
Dalam analisis dan kajian hukum mereka, INAKOR menuntut empat poin tak bisa ditawar:
• Evaluasi Khusus Sekda: segera periksa kinerja Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
• Sanksi Disiplin Berat: dari teguran keras hingga pencopotan jabatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
• Tindak Lanjut 53 Temuan BPK: instruksi tegas kepada seluruh OPD agar menutup celah kebocoran uang negara.
• Investigasi Internal & Hukum: bentuk tim investigasi, dan bila ada unsur pidana, serahkan pada aparat penegak hukum.
“Tuntutan ini bukan gertakan. Ini langkah konkret demi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Rakyat tidak boleh jadi korban manuver elitis,” konstitusi atau justru terjebak dalam lingkaran kompromi yang membusuk?
Satu hal pasti: 53 temuan BPK ini ibarat bom waktu. Bila dibiarkan, ia akan meledakkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Minahasa.
(Rel M)

.jpg)