Pengungkapan Narkoba Hampir 60 Kg di Sintang Tuai Apresiasi, Aktivis Minta Pengembangan Jaringan
KRIMSUSPOLRI.COM || Sintang, Kalbar – Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sintang kembali menjadi sorotan publik. Barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 59,85 kilogram yang setelah penimbangan ulang menjadi 57,55 kilogram netto dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kabupaten Sintang.
Keberhasilan tersebut langsung menuai apresiasi dari sejumlah aktivis dan lembaga masyarakat yang selama ini aktif mengawal isu pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat.
Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Kalbar, Bambang Iswanto, A.Md, menilai langkah Sat Resnarkoba Polres Sintang merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika yang selama ini diduga terus mengincar generasi muda di daerah perbatasan.
Menurut Bambang, narkotika tidak hanya menghancurkan kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda secara sistematis.
“Peredaran narkoba di kalangan remaja dan pelajar merupakan ancaman serius. Zat adiktif ini merusak fisik, mental, hingga masa depan generasi muda. Jika tidak diberantas secara serius, ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa,” tegas Bambang.
Namun demikian, Bambang juga menilai bahwa pengungkapan kasus dengan barang bukti puluhan kilogram tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan jaringan yang lebih besar, bukan berhenti hanya pada pelaku lapangan.
“Pengungkapan ini harus dikembangkan lebih jauh. Siapa pemilik barang, siapa pengendali jaringan, dan dari mana jalur distribusinya. Jangan sampai yang tertangkap hanya kurir atau pelaku kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, menyebut capaian Sat Resnarkoba Polres Sintang merupakan prestasi yang patut diapresiasi, mengingat dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun terakhir pengungkapan dengan jumlah sebesar ini jarang terjadi.
“Ini merupakan pengungkapan besar. Kami dari LSM PISIDA memberikan apresiasi kepada Polres Sintang yang dipimpin Kapolres AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., serta Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Eko Supriyatno atas keseriusan mereka memberantas peredaran narkotika di Sintang,” kata Syamsuardi.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial WS alias T (20) yang merupakan warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Wilayah Badau sendiri dikenal sebagai daerah perbatasan yang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika, dari luar wilayah Indonesia.
Para aktivis berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja, tetapi terus dikembangkan hingga membongkar jaringan besar yang diduga berada di balik peredaran narkoba lintas wilayah.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba yang kini semakin menyasar kalangan generasi muda.
“Narkoba merenggut semangat, cita-cita, dan masa depan generasi muda. Karena itu diperlukan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas narkoba,” pungkas Syamsuardi.
Sumber : Tim Investigasi/Aris
Pewarta : Rinto Andreas

