24 C
en

Perluasan Bangunan Ditolak, Pemkab Minahasa Soroti Pengelolaan Koperasi Tondano Indah

 


KRIMSUSPOLRI.COM||TONDANO — Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil sikap tegas dalam menjaga kewibawaan tata kelola aset negara dengan melarang rencana perluasan bangunan yang dilakukan Koperasi Tondano Indah di kawasan Pasar Souvenir Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan.

Keputusan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin administrasi aset serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan milik negara berjalan sesuai koridor regulasi dan kepentingan publik.

Langkah penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap polemik pemanfaatan lahan pemerintah yang selama ini digunakan sebagai kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar.

Sorotan publik juga menguat menyusul munculnya informasi mengenai pengelolaan dana bantuan bergulir sebesar Rp1 miliar yang diterima koperasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap pengelolaan Pasar Souvenir Tataaran Patar yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Ratu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh aktivitas koperasi yang memanfaatkan fasilitas publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan tata kelola yang transparan.

Penegasan sikap pemerintah daerah juga disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa, Siby Sengke. 

Melalui sambungan telepon pada Kamis (5/3/2026), ia menegaskan bahwa koperasi tidak diperkenankan melakukan pembangunan tambahan di atas lahan milik pemerintah.

“Koperasi Tondano Indah di Pasar Souvenir hanya diperbolehkan memanfaatkan bangunan yang telah ada. Penambahan bangunan baru berupa rumah kayu di atas tanah milik pemerintah tidak diperkenankan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas batas kewenangan pemanfaatan aset negara oleh pihak koperasi. 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan lahan milik negara harus tunduk pada ketentuan administrasi dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas pengelolaan aset.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Kabupaten Minahasa yang menegaskan bahwa rekomendasi pemerintah daerah hanya berlaku terhadap bangunan yang telah berdiri sebelumnya di kawasan pasar tersebut.

“Yang diperbolehkan hanyalah kios-kios lama. Penambahan bangunan baru di atas tanah pemerintah tidak diizinkan,” ujarnya.

Di tengah sikap tegas pemerintah daerah tersebut, Ketua Koperasi Tondano Indah, Jon Ratu, memberikan tanggapan berbeda. Ia menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya tetap akan menjalankan aktivitas sebagaimana biasa.

“Selama saya masih menjabat sebagai ketua, Koperasi Tondano Indah tetap berjalan. Siapa yang mengatakan tidak boleh?” ujarnya saat dimintai keterangan.

Jon Ratu diketahui memimpin koperasi tersebut sejak badan hukumnya terbentuk pada tahun 2005. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM sebesar Rp1 miliar, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut. 

Situasi ini turut memunculkan keluhan dari sejumlah penyewa kios di kawasan Pasar Souvenir Tataaran Patar. Mereka menyoroti kondisi bangunan yang dinilai kurang mendapat perhatian dalam hal perawatan.

“Setiap tahun kami membayar Rp4 juta. Biaya listrik dan air ditanggung sendiri. Jika terlambat membayar, kios langsung disegel. Namun bangunan yang kami sewa tidak pernah dirawat,” ungkap seorang penyewa kios yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Polemik yang mencuat di kawasan pasar tersebut kembali membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pemanfaatan aset negara di wilayah Tondano Selatan. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penataan secara komprehensif guna memastikan transparansi pengelolaan koperasi, perlindungan terhadap para penyewa kios, serta optimalisasi fungsi aset daerah bagi kepentingan masyarakat luas.

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyikapi persoalan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas tata kelola pemerintahan serta menjaga agar setiap aset publik dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 


Syarel

Older Posts
Newer Posts