Jajaran Satres Narkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Shabu di Kenagarian Sijunjung,Satu Orang Terduga Pelaku Diamankan
KRIMSUSPOLRI.COM || Sijunjung - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung kembali berhasil mengungkap kasus perbuatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu dengan mengamankan seorang laki laki berinisial RP (29 tahun) warga jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, pada Selasa (31/03/2026) sekira pukul 15.30 wib.
Pengungkapan tersebut berawal didapatnya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut, menindak lanjuti informasi kemudian Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal.SH, kemudian perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan " setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 wib di pinggir jalan di Jorong Kampung Berlian Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung anggota berhasil mengamankan tersangka RP yang diduga terlibat didalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RP, dengan disaksikan oleh kepala jorong setempat petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya" tegas AKP Syafwal
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan paket shabu serta barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut" tambah AKP Syafwal
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
1. 1(satu) buah plastik kecil berwarna bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
2. 1(satu) unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam dengan nopol BA 3837 KAC
3. 1(satu ) unit Handphone merk Realme Not 60X warna Hijau.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa " Tersangka beserta barang bukti tersebut telah kami amankan di Mapolres Sijunjung guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat(1), KUHP nomor 1 tahun 2023 jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya
" Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba" ujar AKP Syafwal sambil mengakhiri penjelasannya dan disampaikan melalui Humas Polres-Sjj pada media ini
Red


