24 C
en

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Batu Bara -  Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Pers rilis di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin, 13/04/2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, sekaligus memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus narkotika dalam operasi terpisah.

Pengungkapan kasus besar ini bermula pada hari Minggu ( 12/04/2026 ), sekitar pukul 10.00 WIB, setelah petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Admin

Medan Raya

Pastikan Kesiapan Tepat Sasaran, Bupati Baharuddin Tinjau Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bergerak cepat atas arahan Kasat Narkoba dan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika.

Setelah pengejaran hingga ke Gerbang Tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas ransel hitam di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.

Admin

Medan Raya

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Hadir Pendistribusian MBG Buat Ibu Hamil dan Balita

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pemusnahan Barang Bukti dari Sejumlah Kasus







Redaksi

Older Posts
Newer Posts