KOPERASI GEMOI KULINER PATAR GELEGAR! Bangunan Kumus Tondano Indah Ilegal, Pedagang Menderita Bayar Mahal Kios Busuk
KRIMSUSPOLRI.COM || Tondano Selatan, Minahasa – Pembangunan gempar dilakukan Koperasi Produsen Gemoi Kuliner Patar di lokasi Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, resmi dihentikan Camat Tondano Selatan berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.000-2932-AH.01.29 Tahun 2026. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menanggapi tembusan Menteri Koperasi bahwa penghentian ini dapat dilaksanakan oleh Camat Tondano Selatan per 6 April 2026.
Penghentian itu lahir atas permohonan Koperasi Tondano Indah, yang diketuai Jon Max Ratu selama 20 tahun tanpa pernah berganti pimpinan hingga kini. Diduga koperasi ini kabur dari legitimasi: terbentuk sejak 2005, tapi tak punya Surat Menteri Hukum RI maupun Nomor AHU resmi. Pantauan media di lokasi membongkar fakta kelam: bangunan Koperasi Tondano Indah sudah kumus, rapuh, dan tak layak huni. Beberapa pedagang menggerutu, "Koperasi Tondano Indah ini diduga ilegal habis!"
Jon Max Ratu, ketua koperasi, saat dikonfirmasi media soal bangunan kumus itu, hanya diam seribu bahasa. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, saat dihubungi Jumat (6/3/2026), berjanji soal pengelolaan Pasar Souvenir Tataaran Patar yang diketuai Jon Ratu: "Akan dicek oleh pemerintah daerah."
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, lebih tegas via telepon Kamis (5/3/2026). "Koperasi Tondano Indah di Pasar Souvenir hanya boleh manfaatkan bangunan existing. Penambahan bangunan baru, apalagi rumah kayu di atas tanah milik pemda, dilarang keras!" bentaknya.
Keluhan pedagang penyewa kios makin membara. "Tiap tahun bayar Rp4 juta, listrik dan air kami tanggung sendiri. Telat bayar, kios langsung disegel. Tapi bangunan sewaan ini tak pernah dirawat, kumus polos!" geram seorang pedagang anonim. Pasar Souvenir Tataaran Patar kini jadi arena perebutan legitimasi koperasi – mana yang layak bertahan?
(Aril M)



