Duel Koperasi Berdarah di Tondano Selatan: Legal vs Ilegal, Pembangunan Dihentikan
KRIMSUSPOLRI.COM || Tondano Selatan, Minahasa – Pembangunan gempar Koperasi Produsen Gemoi Kuliner Patar di lokasi Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, resmi dihentikan Camat Tondano Selatan.
Padahal, legalitas Koperasi Produsen Tataaran Patar sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.000-2932-AH.01.29 Tahun 2026 dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, dengan tembusan Menteri Koperasi.
Namun, Camat Tondano Selatan menghentikan pembangunan itu berdasarkan laporan Koperasi Tondano Indah yang diduga kabur dari legitimasi. Koperasi itu tak punya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI maupun Nomor AHU resmi per 6 April 2026.
Penghentian lahir atas permohonan Koperasi Tondano Indah, yang diketuai Jon Max Ratu selama 20 tahun tanpa pergantian pimpinan. Terbentuk sejak 2005, koperasi ini diduga ilegal habis.
Pantauan media di lokasi membongkar fakta kelam: bangunan kumuh, rapuh, dan tak layak huni. Seorang pedagang menggerutu, "Koperasi Tondano Indah ini ilegal habis!"
Jon Max Ratu, ketua koperasi, diam seribu bahasa saat dikonfirmasi media soal bangunan kumuh itu.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, saat dihubungi Jumat (6 Maret 2026), berjanji mengecek pengelolaan Pasar Souvenir Tataaran Patar yang dipimpin Jon Ratu: "Akan dicek oleh pemerintah daerah."
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, lebih tegas via telepon Kamis (5 Maret 2026). "Koperasi Tondano Indah di Pasar Souvenir hanya boleh manfaatkan bangunan existing. Penambahan bangunan baru, apalagi rumah kayu di atas tanah milik pemda, dilarang keras!" tegasnya.
Keluhan pedagang penyewa kios membara. "Tiap tahun bayar Rp4 juta, listrik dan air kami tanggung sendiri. Telat bayar, kios langsung disegel. Tapi bangunan sewaan ini tak pernah dirawat, kumuh polos!" geram seorang pedagang anonim. Pasar Souvenir Tataaran Patar kini jadi arena perebutan legitimasi koperasi—mana yang layak bertahan?
(Ril M)


.jpg)
.jpg)
.jpg)