24 C
en

APRI Desak Percepatan Penetapan WPR di Minahasa demi Kepastian Hukum Penambang Rakyat

 

KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyatakan akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi para penambang rakyat terkait persoalan yang terjadi di Desa Poopoh, Perkebunan Tatiti, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Ketua Umum APRI, Ir. Gatot Sugiharto, menegaskan pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Menurut Gatot, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pengaturan mengenai WPR dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan negara untuk berperan aktif dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi serta sosial masyarakat.

Selain itu, Gatot mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010 dan Nomor 30/PUU-VIII/2010 yang pada pokoknya menegaskan pentingnya keberadaan wilayah pertambangan rakyat dalam tata kelola sektor pertambangan, termasuk di Sulawesi Utara.

Ia menjelaskan bahwa penetapan WPR merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu mempercepat penetapan WPR pada wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat.

"Apabila WPR belum ditetapkan, masyarakat tentu menghadapi kendala untuk memperoleh IPR. Karena itu, penetapan WPR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat," ujar Gatot.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa wilayah atau lokasi kegiatan pertambangan rakyat yang telah dikerjakan, tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Menurut Gatot, langkah tersebut penting untuk mendorong penyelesaian persoalan secara adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.

Sementara itu, APRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan yang dihadapi para penambang rakyat di wilayah tersebut dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan aspek hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat.


(Fonny)

Older Posts
Newer Posts