Saksi Polisi Tak Mengetahui Pasal 613, Hasil Uji Emas Dipersoalkan, Prosedur Penangkapan Disorot dalam Perkara Tambang Minahasa
KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kembali memunculkan sejumlah fakta yang dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam pemeriksaan terhadap dua anggota Polres Tomohon, Briptu Gallant dan Briptu Efata, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi, penasihat hukum Miguel A. F. Kapughu, S.H., dan James Rama, S.H., menguji sejumlah hal, mulai dari kondisi lokasi, alat yang digunakan, identifikasi tempat kejadian, dasar pembuktian material yang disebut emas, hingga prosedur penangkapan dan penyitaan.
Berdasarkan keterangan yang disebut muncul di persidangan, saksi menerangkan bahwa di lokasi tidak ditemukan ekskavator, buldoser, atau alat berat berukuran besar. Fakta tersebut belum dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi dapat menjadi bagian dari penilaian majelis hakim untuk melihat karakter kegiatan, skala aktivitas, perbuatan masing-masing terdakwa, serta keterkaitannya dengan unsur pasal yang didakwakan.
Sorotan berikutnya mengarah pada pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana nasional. Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum disebut mempertanyakan apakah para saksi mengetahui ketentuan Pasal 613 ayat (3) yang kini berlaku melalui penyesuaian KUHP Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila suatu undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026.
Karena tindakan yang dipersoalkan disebut terjadi pada 17 April 2026, penerapan norma yang berlaku pada saat itu menjadi bagian yang relevan untuk diuji dalam persidangan. Demikian pula UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
Ketelitian terhadap objek dan lokasi perkara juga menjadi perhatian. Dalam persidangan, saksi disebut menyebut lokasi dengan nama “Thatiti”, sedangkan pihak penasihat hukum mempersoalkan bahwa nama perkebunan yang dimaksud adalah “Thititi”.
Perbedaan penyebutan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kekeliruan dalam perkara, tetapi patut diklarifikasi karena identitas lokasi berkaitan dengan tempat kejadian perkara, objek yang didakwakan, status lahan, serta hubungan lokasi dengan perbuatan yang dituduhkan. Hal serupa berlaku terhadap material yang disebut sebagai emas.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana dikemukakan penasihat hukum, tidak terdapat hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan material tersebut merupakan emas dan kesimpulan mengenai material itu disebut bersumber dari keterangan terdakwa Israel.
Persoalan tersebut menjadi ruang pengujian pembuktian: apakah identitas material telah didukung keterangan ahli, pemeriksaan ilmiah, atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek hukum acara pidana turut menjadi sorotan ketika penasihat hukum mempertanyakan dasar tindakan penangkapan. Menurut keterangan yang dipersoalkan di persidangan, tindakan tersebut disebut hanya didasarkan pada surat tugas dan bukan surat perintah penangkapan.
Namun, ketentuan KUHAP baru perlu dibaca secara utuh. UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka, sedangkan surat perintah penangkapan juga diatur dalam ketentuan yang sama; terdapat pula ketentuan khusus mengenai tertangkap tangan. Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar ada atau tidak adanya satu dokumen, melainkan apakah seluruh syarat, kewenangan, dasar penangkapan, dan tata cara yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi dalam perkara konkret.
Penasihat hukum juga mempersoalkan penyitaan barang bukti yang menurut mereka tidak didahului penetapan pengadilan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pembela dan masih harus diuji berdasarkan dokumen serta fakta persidangan.
Dengan berlakunya KUHAP baru, penyitaan termasuk salah satu bentuk upaya paksa sehingga dasar kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari sudut pandang kepentingan masyarakat dan perlindungan tanah setempat, perkara pertambangan tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan penindakan, tetapi juga dari kebutuhan menjaga tanah, lingkungan, dan sumber daya alam agar dikelola sesuai hukum serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Ketegasan negara terhadap dugaan pelanggaran tetap penting, tetapi ketegasan itu harus berjalan bersama ketelitian agar penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan kepastian penguasaan tanah yang sah.
Rangkaian keterangan tersebut membuat persidangan tidak hanya menguji dugaan perbuatan para terdakwa, tetapi juga menguji cara negara membangun pembuktian dan menjalankan kewenangannya.
Apakah kegiatan di lokasi memenuhi seluruh unsur tindak pidana, apakah material yang disebut emas benar-benar dapat dibuktikan secara ilmiah, apakah lokasi perkara telah diidentifikasi secara tepat, apakah mekanisme administratif telah diperhatikan, serta apakah penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai hukum, seluruhnya merupakan pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Pada akhirnya, kewenangan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim.
Karena itu, rangkaian keterangan saksi tidak patut diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai bersalah atau tidaknya pihak mana pun. Perkara ini justru menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di tanah Minahasa: hukum harus tegas melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat setempat, tetapi sekaligus harus presisi, adil, dan tunduk pada prosedur.
Tanah sendiri harus dilindungi, dugaan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum, dan kebebasan warga tidak boleh dibatasi tanpa dasar pembuktian serta prosedur yang sah. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
(AP Tim)


