Dua Anggota Polres Tomohon Dipersoalkan di Persidangan, Diduga Tak Utuh Memahami Konstruksi Hukum Pertambangan
KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa — Penanganan perkara dugaan pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menuai sorotan. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga menyentuh pemahaman aparat penegak hukum terhadap hubungan antara sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana dalam rezim hukum pertambangan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah dua anggota Polres Tomohon, yakni Briptu Gallant dan Briptu Elfatah, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dimaksud.
Keterangan keduanya di hadapan majelis hakim kemudian dipersoalkan karena dinilai belum menunjukkan pemahaman yang utuh mengenai konstruksi hukum pidana nasional dan karakteristik penegakan hukum di sektor pertambangan.
Persoalan ini penting dicermati secara hati-hati. Sebab, dalam hukum pertambangan, tidak setiap pelanggaran secara otomatis dapat diperlakukan dengan pendekatan pidana tanpa melihat terlebih dahulu norma yang dilanggar, bentuk perbuatannya, kewenangan penegak hukum, serta ketentuan mengenai sanksi administratif yang berlaku.
Diduga Belum Memahami Sinkronisasi Hukum
Keterangan dua anggota Polres Tomohon tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman aparat penyidik terhadap sinkronisasi antara ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dan ketentuan umum hukum pidana nasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang mengatur mekanisme sanksi administratif untuk sejumlah pelanggaran. Sanksi tersebut antara lain dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan. Namun, pada saat yang sama, undang-undang tersebut juga secara eksplisit mengatur perbuatan tertentu sebagai tindak pidana.
Karena itu, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah perkara pertambangan harus didahului sanksi administratif, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan dalam perkara konkret memang termasuk pelanggaran yang mekanisme penegakannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui instrumen administratif atau secara langsung memenuhi unsur tindak pidana yang diatur undang-undang.
Di titik inilah keterangan aparat penyidik di persidangan menjadi penting untuk diuji secara objektif.
Bukan Sekadar Soal Penangkapan dan Penyidikan
Kehadiran anggota kepolisian sebagai saksi di persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan fakta yang mereka ketahui dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, maupun tindakan kepolisian lainnya.
Namun, ketika perkara menyangkut regulasi sektoral seperti pertambangan, keterangan aparat penegak hukum juga akan berhadapan dengan pertanyaan mengenai dasar hukum tindakan penyidikan, kualifikasi perbuatan yang disangkakan, serta hubungan antara ketentuan administratif dan ketentuan pidana.
Jika konstruksi hukum tersebut tidak dijelaskan secara cermat, maka dapat muncul kesan bahwa pendekatan pidana digunakan terlebih dahulu tanpa memberikan uraian memadai mengenai dasar pemilihan instrumen pidana tersebut.
Kesan inilah yang kini menjadi sorotan dalam persidangan.
Bukan berarti dua anggota Polres Tomohon tersebut telah terbukti tidak memahami hukum. Namun, dari keterangan yang dipersoalkan di persidangan, muncul dugaan adanya keterbatasan pemahaman terhadap konstruksi hukum pertambangan dan hukum pidana yang relevan dengan perkara tersebut.
Penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya penerapan pasal, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
KUHP Nasional Berlaku, Aparat Dituntut Memahami Perkembangan Hukum
Persoalan ini semakin relevan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut merupakan pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia dan Buku Kesatu KUHP Nasional menjadi pedoman umum bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, sepanjang undang-undang khusus tidak menentukan lain.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar menguasai bunyi pasal, tetapi juga memahami asas, tujuan, dan sistem hukum pidana yang menjadi landasan penerapannya.
Karena itu, perkara pertambangan yang melibatkan proses penyidikan kepolisian patut diuji secara menyeluruh: apakah seluruh tahapan penegakan hukumnya telah berjalan berdasarkan norma yang tepat, kewenangan yang tepat, dan konstruksi hukum yang tepat pula.
Sorotan terhadap Profesionalitas Penyidik
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai terdakwa dan pasal yang didakwakan. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan profesionalitas aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan.
Jika benar terdapat kekeliruan dalam memahami hubungan antara ketentuan administratif dan pidana, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi internal agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebaliknya, apabila penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan ketentuan pidana, dasar tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang, terukur, dan dapat diuji di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, substansi persoalan bukanlah siapa yang paling keras dalam menyatakan benar atau salah, melainkan apakah hukum telah diterapkan secara tepat berdasarkan fakta dan norma yang berlaku.
Pledoi Berpotensi Menjadi Arena Pengujian
Isu mengenai penerapan sanksi administratif, konstruksi tindak pidana, serta dasar hukum tindakan penyidikan diperkirakan dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaan terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa berpeluang menguji apakah unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi, apakah prosedur penegakan hukum telah sesuai dengan ketentuan, serta apakah terdapat dasar yang cukup untuk menempatkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana.
Pada akhirnya, seluruh argumentasi tersebut akan diuji melalui proses persidangan.
Majelis hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, keterangan para saksi, penerapan pasal, dan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: penegakan hukum bukan hanya soal keberanian melakukan penindakan, tetapi juga ketepatan memahami hukum yang hendak ditegakkan.
(Aril Tim)

