APRI Prihatin atas Proses Hukum Penambang Rakyat di Tomohon
KRIMSUSPOLRI.COM || TOMOHON — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang menimpa sejumlah penambang rakyat di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. APRI menilai penanganan persoalan pertambangan rakyat semestinya mengedepankan pembinaan, edukasi, dan penyelesaian administratif sebelum langkah pidana diterapkan.
Menurut APRI, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Organisasi tersebut berpendapat bahwa masyarakat penambang selama ini berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga melalui aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian hukum akibat belum tersedianya WPR. 25/05/2026.
APRI menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan kepastian hukum tidak sepenuhnya berada pada masyarakat. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dinilai memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang usaha yang legal serta mekanisme perizinan yang dapat diakses oleh masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi telah memasuki tahap baru setelah berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan penyidik Polres Tomohon ke Kejaksaan Negeri Tomohon. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut berkaitan erat dengan persoalan administratif dalam tata kelola pertambangan rakyat yang hingga kini belum terselesaikan.
Kuasa hukum dari MAFK Law Office, Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., dan James Rama, S.H., menyoroti belum tersedianya WPR sebagai prasyarat pengajuan IPR. Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak memiliki akses untuk memperoleh izin secara sah, sehingga diperlukan sinkronisasi antara penegakan hukum dan kepastian administrasi yang menjadi tanggung jawab negara.
Selain aspek hukum, tim kuasa hukum juga menekankan dimensi sosial dan kemanusiaan dalam perkara ini. Mereka menilai para penambang dan pekerja yang terlibat merupakan bagian dari masyarakat yang berupaya mencari nafkah untuk keluarga. Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Aril M)



