GEGER! Hukum Tua Panasen Bantah Tuduhan Penyaluran RTLH Tidak Sesuai Mekanisme: Seluruh Proses Berjalan Berdasarkan Verifikasi dan Ketentuan yang Berlaku
KRIMSUSPOLRI.COM || PANASEN – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (RTLH) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kira-kira pada Tahun Anggaran 2021 diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi adanya tuduhan bahwa salah satu unit rumah bantuan RTLH di Desa Panasen saat ini ditempati atau dikuasai oleh pihak yang namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan, Hukum Tua Desa Panasen, Leo Steven Tikoh, S.T., dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurut Leo Steven Tikoh, seluruh proses penetapan penerima bantuan pada tahun 2021 telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Utara. Ia menilai tuduhan yang berkembang saat ini tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.
“Pada tahun 2021, saat saya menjabat sebagai Hukum Tua Desa Panasen, pihak Dinas Perkim Provinsi Sulawesi Utara turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap keluarga yang dinilai layak menerima bantuan perumahan. Oleh karena itu, penetapan penerima bantuan bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa, melainkan melalui mekanisme dan pertimbangan yang telah ditentukan oleh instansi berwenang,” ujar Tikoh.
Ia menjelaskan bahwa salah satu keluarga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan saat itu adalah keluarga JS. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kondisi rumah keluarga tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena sudah tidak layak huni, dalam keadaan miring, dan sebagian besar bangunannya masih terbuat dari bambu.
Selain menghadapi keterbatasan ekonomi, lanjut Tikoh, keluarga JS juga sedang berada dalam situasi sulit. Saat itu, JS diketahui sedang mengalami gangguan kesehatan serta harus menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.
“Penetapan keluarga JS sebagai penerima bantuan dilakukan berdasarkan kondisi riil yang ditemukan di lapangan. Rumah yang ditempati saat itu memang sudah tidak layak huni dan keluarga tersebut memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Terkait informasi yang beredar mengenai kepemilikan atau penguasaan rumah bantuan tersebut, Tikoh menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan dalam proses penyaluran RTLH. Menurutnya, program bantuan telah disalurkan sesuai prosedur, sementara dinamika yang terjadi setelah bantuan diberikan merupakan persoalan yang memiliki latar belakang tersendiri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta. Program RTLH di Desa Panasen telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Tuduhan yang menyebut adanya penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur tidaklah benar,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Panasen menegaskan bahwa pelaksanaan Program RTLH Tahun Anggaran 2021 telah berjalan sesuai ketentuan dan melalui proses verifikasi dari instansi terkait, sehingga tuduhan mengenai adanya penyaluran bantuan yang tidak sesuai mekanisme dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
(Aril)(

