Pengakuan Penjualan Kendaraan BUMDes oleh Kades Teling Picu Sorotan Publik
KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa — Pengelolaan aset desa kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa Teling, Israel Bawalang, mengakui menjual kendaraan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2025. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi media, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Israel, kendaraan tersebut dijual kepada seorang guru SD berinisial KN yang berdomisili di Desa Senduk. Transaksi terjadi pada 2025 dan diungkapkan sebagai klarifikasi atas pertanyaan terkait status kendaraan yang sebelumnya tercatat sebagai aset BUMDes Desa Teling.
Pengakuan penjualan memicu reaksi publik. Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya peran inspektorat, karena tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara. Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan kepala desa dengan tindakan seperti ini tidak layak dihormati.
Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan pidana. Ia menyatakan kendaraan dinas termasuk Barang Milik Desa yang pembeliannya menggunakan dana negara/daerah, sehingga pemindahtanganan tanpa prosedur dan izin yang sah bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, pelakunya dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 atau Pasal 3), dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Lebih jauh, Toar juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa tidak boleh dipindahtangankan tanpa mekanisme musyawarah dan izin dari pemerintah daerah. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh agar ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan instansi pengawas belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjut atas kasus ini. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang.
(Ril M)

