24 C
en

Fakta Sertijab Dipertegas, Vanne Sepang Minta Informasi Disampaikan Utuh dan Berdasarkan Data

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa – Polemik mengenai pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua Desa Watumea, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan terkait pelaksanaan agenda tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah tokoh masyarakat, Sertijab dari mantan Hukum Tua Vanne Sepang kepada Hukum Tua terpilih Jeane Linda Warouw telah dilaksanakan secara resmi pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris.

Para tokoh masyarakat menjelaskan bahwa prosesi tersebut berlangsung sesuai agenda dan dihadiri oleh Camat Eris James Palandi, S.E., mantan Hukum Tua Desa Toliang, mantan Hukum Tua Desa Maumbi, Hukum Tua Desa Telap, Ketua Tim Penggerak PKK, Hukum Tua yang baru, serta masyarakat Desa Watumea.

Perbedaan pandangan muncul setelah Jeane Linda Warouw, dalam keterangannya kepada salah satu media, menyatakan bahwa dirinya belum pernah melaksanakan serah terima jabatan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang mengaku hadir dalam pelaksanaan Sertijab.

Saat dimintai tanggapan, mantan Hukum Tua Desa Watumea Vanne Sepang menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Setahu saya, Sertijab telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Eris dan dihadiri oleh Camat serta masyarakat. Karena itu, informasi yang berkembang perlu disampaikan secara utuh sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan," ujar Vanne Sepang.

Menurut Vanne Sepang, penyampaian informasi kepada publik hendaknya mengedepankan fakta yang dapat diverifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai suatu peristiwa.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Watumea juga menyampaikan harapan agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap berpedoman pada data, fakta, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai penyampaian informasi yang utuh penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari munculnya perbedaan persepsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Jeane Linda Warouw mengenai alasan penyampaiannya kepada salah satu media masih menjadi bagian dari perbedaan keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.




(Syha M)


Older Posts
Newer Posts