TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA...!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
REAKSINEWS.COM || LEBAK - Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga telah menyebabkan kerusakan masif pada kawasan hutan lindung dan cagar alam. Kerusakan tersebut merembet hingga menyebabkan jalan poros provinsi ambrol. Sejumlah nama kepala desa disinyalir turut terlibat dalam pengondisian tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penambangan liar di Citorek Tengah telah berlangsung lama dan masif. Akibatnya, kelestarian hutan lindung terancam dan akses jalan warga rusak parah, Titik kerusakan paling parah terjadi pada jalan poros provinsi melewati tempat wisata atas awan pegunungan arah citorek Kidul yang ambrol serta longsor di duga akibat adanya lubang tambang di bawah badan jalan Jalan penghubung Citorek Tengah ke Citorek Kidul yang terancam putus total akibat galian tambang di bawah dan di atas badan jalan propinsi penghubung antar desa citorek.
Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa di lokasi tersebut terdapat sejumlah pengelola tambang. Menurut AT, salah satu pemilik serta pengelola tambang di Citorek Tengah adalah"Jaro Kojot" memiliki 1 lubang serta disebut juga sebagai koordinator, pengondisian ke pihak APH.AT juga menyebut nama "Jaro Sumarna,bos Edy, Hendi dan Jaro usup kelana masih ada hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD, ujarnya
Narasumber lain berinisial AM menambahkan bahwa "Bos Tatang" memiliki banyak pekerja dari luar daerah dan memiliki lubang tambang emas beserta tempat pengolahan di kediamannya. AM juga menyebut "Haji Acang" warga Cirotang, Cibeber, sebagai pemilik tambang yang menyebabkan jalan poros provinsi jebol dan berlubang besar, Di bawah jalan poros propinsi serta ada beberapa lubang tambang lainnyanya masih aktif di bawah jalan propinsi, Ini harus dilaporkan karena bisa membuat jalan jebol lagi, bisa bisa jalan putus total dan kami tidak bisa lewat untuk beraktivitas" ujarnya.
AT mengatakan"Bos Rosid salah satu yang menampung batu material hasil tambang emas. di wilayah citorek Kidul, Sementara di wilayah citorek tengah di kuasai oleh jarot kojot selaku kordinator dan Bos Parta, warga Ciomas,Citorek. Menurut AT, aktivitas tambang di sana sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang (APH).
Hal yang lebih memprihatinkan, AT mengaku sering melihat kedatangan Oknum aparat ke lokasi."Kemarin ada juga polisi dan Satpol PP datang Pak, Mereka cuma tanya-tanya doang setelah itu pergi. Ya paling meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot," ungkapnya. AM juga menyebut pernah ada penangkapan terhadap Salah satu warga citorek penambang emas, namun tidak berlangsung lama dan para pelaku telah dibebaskan.
AT serta pekerja lainnya mengatakan jika seluruh aktivitas tambang di lokasi gunung penghubung jalan citorek tengah ke citorek Kidul, tersebut ilegal karena tidak memiliki izin."Tambang di sini semuanya ilegal, tidak ada izinnya. Karena lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung dan masuk cagar alam, ucapnya."Warga Citorek berinisial (B) juga menyayangkan kondisi ini karena jika jalan putus maka aktivitas masyarakat akan terhambat dan itu merugikan masyarakat,karna akan memutuskan akses aktivitas masyarakat serta negara karna jalan propinsi putus, ucapnya.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 tentang penambangan tanpa IUP, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 tentang larangan menambang di kawasan hutan, dan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274 tentang perusakan jalan. Jika terbukti ada pembiaran oleh penyelenggara negara, maka dapat dijerat UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 3.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak KLHK, Polda Banten, Kejati Banten, dan Pemprov Banten untuk segera menutup tambang ilegal, memproses hukum para pelaku dan pihak yang diduga membekingi, serta memulihkan lingkungan dan infrastruktur jalan. Penegakan hukum harus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap negara tidak runtuh.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Nama-nama dalam berita ini merupakan pengakuan narasumber dan membuka ruang hak jawab 1x24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40.

