WRC PAN - RI KALSEL SURATI KEJATI DAN POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU
KRIMSUSPOLRI.COM || BANJARMASIN - "WRC PAN-RI Korwil Kalimantan Selatan kembali melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Polda Kalsel. Desakan itu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan fiktif di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang dinilai belum tuntas
Hingga saat ini perkara tersebut baru menyeret tiga orang terdakwa. Padahal dalam persidangan telah terungkap keterangan mengenai dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain. Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara menyeluruh
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, saksi maupun terdakwa menyebut adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan operasional kegiatan politik. Fakta hukum yang terungkap di ruang sidang ini tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata
Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti fakta tersebut melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Mengabaikan keterangan yang sudah muncul di persidangan akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat
Mengapa hingga saat ini belum ada langkah hukum yang menyasar dugaan penerima aliran dana tersebut? Apakah status sebagai pejabat publik menjadi pelindung sehingga proses hukum berjalan tidak seimbang?"Demikian pernyataan sikap WRC PAN-RI Kalsel. Keraguan seperti ini wajar muncul ketika penanganan perkara terkesan hanya berhenti pada pelaku di lapangan
Pemberantasan korupsi berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan penegakan hukum tanpa tebang pilih.Pasal 3 UU Tipikor menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu *Pasal 27 UUD 1945* menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum atau " equality before the law
WRC PAN-RI mendesak "Kejati Kalsel,"Polda Kalsel, dan KPK untuk segera:
1.Menelusuri dan memverifikasi dugaan aliran dana sebagaimana terungkap dalam persidangan.
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
3. Menelusuri dan menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi
Penegakan hukum yang berintegritas harus berani menelusuri siapa pun yang diduga menikmati hasil korupsi. Jika tidak ditemukan bukti cukup, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat bukti, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat Tanah Bumbu menunggu agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1x24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40
WRC PAN-RI Korwil Kalsel
iswandi
Tim Redaksi


