24 C
en

Beroperasi Hampir Dua Dekade, Pencemaran Terus Berulang, PETI di Way Ratai Kembali Disorot: DLH Pesawaran Janji Turun Tangan Pekan Depan

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Pesawaran, Lampung – Dugaan pencemaran Sungai Way Ratai yang kembali mengakibatkan kematian ikan secara massal kembali menyita perhatian publik. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menurut keterangan sejumlah warga telah berlangsung hampir dua dekade dinilai menjadi persoalan serius yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.

Masyarakat menyebut dugaan pencemaran bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Selama bertahun-tahun, warga mengaku berulang kali menyaksikan air sungai berubah keruh hingga diikuti matinya ikan di aliran Sungai Way Ratai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem sungai, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya perairan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, mulai dari investigasi menyeluruh, pengambilan sampel air, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran melalui Linda menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah disikapi sejak pertama kali mencuat. Menurutnya, DLH bersama anggota DPRD pernah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.

«"Maaf baru sempat balas. Itu semua sudah kita sikapi kejadian pada waktu itu. Bahkan kami sudah meninjau dengan dewan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya dari yang punya usaha. Dan selanjutnya insyaallah kami akan meninjau kembali," ujar Linda kepada media, Sabtu (1/8/2026).»

Linda juga memastikan bahwa DLH akan kembali turun ke lokasi dalam waktu dekat.

«"Akan kami tinjau secepatnya. Insya Allah, di hari Senin atau Selasa," tegasnya.»

Pernyataan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menantikan langkah nyata pemerintah. Warga berharap peninjauan kali ini tidak berhenti pada inspeksi lapangan semata, tetapi menghasilkan tindakan konkret berupa penelusuran sumber dugaan pencemaran, pengujian kualitas air, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dari sisi hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila hasil peninjauan dan penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas PETI tanpa izin yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka penanganannya tidak hanya menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup, tetapi juga dapat diproses melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah. Masyarakat berharap hasil peninjauan DLH dapat disampaikan secara terbuka agar ada kepastian mengenai penyebab dugaan pencemaran, pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta upaya pemulihan kualitas Sungai Way Ratai sehingga peristiwa serupa tidak terus berulang di masa mendatang.


(Tim & Redaksi)



Older Posts
Newer Posts