Dana Desa Teling Disorot: Penyertaan Modal Ratusan Juta Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Data
KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA — Pengelolaan Dana Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah masyarakat. Sorotan terutama menyangkut keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban atas sejumlah anggaran penyertaan modal desa.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh media, terdapat sejumlah anggaran penyertaan modal yang tercatat dalam beberapa tahun. Nilainya masing-masing Rp100.000.000 pada 2018, Rp74.802.500 pada 2019, Rp21.393.300 pada 2020, Rp11.250.000 pada 2021, Rp15.000.000 pada 2024, serta Rp196.500.000 pada 2025.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang diperoleh media, total anggaran yang disebutkan tersebut mencapai Rp419.745.800.
Penggunaan serta pertanggungjawaban atas anggaran tersebut kini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Mereka meminta Pemerintah Desa Teling memberikan penjelasan dan informasi yang dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BPD Desa Teling, Arif Tinungki, saat dikonfirmasi media pada Minggu (16/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya menilai masih terdapat persoalan terkait keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah masyarakat Desa Teling yang ditemui media juga menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila diperlukan, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa.
Menurut mereka, sejumlah program yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, program ketahanan pangan, serta bantuan langsung tunai (BLT).
Masyarakat berharap informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program tersebut dapat disampaikan secara transparan sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat desa.
LI-TIPIKOR Soroti Keterbukaan Informasi
Ketua Lembaga Independen Transparansi dan Pencegahan Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara, Toar Lengkong, turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.
Atas adanya sorotan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Teling dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran penyertaan modal serta program Dana Desa lainnya yang menjadi perhatian masyarakat.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Kendati demikian, berbagai informasi dan tudingan yang berkembang tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang meminta penjelasan. Sampai berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan atau penetapan dari lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pemerintah Desa Teling dan pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh media. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat, Pemerintah Desa Teling maupun pihak terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan/atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aril Tim)


