24 C
en

PUPR Minahasa Akui Izin Teknis PT Eka Mas Republik Telah Diberikan, Perizinan Lintas Instansi Masih Berproses


KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA, SULAWESI UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan telah memberikan izin dari sisi teknis kepada PT Eka Mas Republik untuk kegiatan yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Rivai Mamonto, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9/2026), mengatakan izin teknis tersebut telah diberikan sesuai dengan bidang dan kewenangan Dinas PUPR.

“Dari sisi teknis yang menjadi kewenangan PUPR Minahasa, izinnya sudah diberikan,” ujar Rivai.

Meski demikian, Rivai menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci besaran kewajiban kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa. Menurutnya, hal tersebut masih berkaitan dengan proses kegiatan perusahaan yang saat ini sedang mengerjakan jaringan internet.

Rivai juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat persyaratan perizinan yang belum diselesaikan oleh PT Eka Mas Republik, penyelesaiannya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait sesuai bidang masing-masing.

Beberapa di antaranya, kata Rivai, menyangkut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa.

“Kalau ada perizinan lain yang belum diselesaikan, itu merupakan kewenangan perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Rivai menambahkan, Dinas PUPR Minahasa tidak menutup ruang koordinasi. Sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, pihaknya siap memediasi perusahaan dengan perangkat daerah terkait agar seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan perusahaan di wilayah Minahasa tidak hanya berjalan dari sisi teknis, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang menjadi kewajibannya.

Dengan demikian, persoalan perizinan PT Eka Mas Republik tidak hanya menjadi perhatian satu perangkat daerah. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas instansi agar setiap kewajiban perusahaan dapat dipastikan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

(Aril*)
Older Posts No results found
Newer Posts