24 C
en

Dugaan pelanggaran sop di SPBU 64.712.03 kandangan penyaluran 3000 liter pertalite di luar jam operasional di sorot, penanganan 2 x laporan 110 di pertanykan, APH datang hanya berputar putar SPBU lalu pergi.. Tinggalkan bb



KRIMSUSPOLRI.COM || KANDANGAN -  Dugaan praktik penyaluran BBM tidak sesuai aturan kembali ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan. Kali ini di SPBU 64.712.03, Jl. A. Yani, Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat, 24/10/2026 pukul 00.00 Wita, SPBU tersebut terlihat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam ratusan derigen yang dimuat di beberapa mobil jenis pickup dan Kijang. Kondisi SPBU saat itu lampu padam sepenuhnya, hanya dispenser yang menyala, di luar jam operasional normal.

Saat awak media masuk untuk dokumentasi, seorang operator yang diduga juga pengawas SPBU terlihat panik dan segera menghentikan pengisian Pertalite ke derigen. Beberapa warga pembeli yang melihat awak media sempat panik dan berhamburan. Setelah diedukasi bahwa pembeli tidak perlu takut, kondisi kembali senyap dan beberapa di antaranya memilih menjauh.

Setelah dokumentasi, awak media mencoba mencari operator untuk konfirmasi kepada penanggung jawab SPBU, namun operator tersebut menghilang. Tidak berselang lama, seorang pria datang dengan motor dan menanyakan tupoksi awak media. Meski sudah dijelaskan sebagai jurnalis, pria tersebut tetap bersikeras melarang masuk tanpa izin dan mengaku sebagai jurnalis dari media. Sempat terjadi cekcok dan suasana tidak kondusif.

Salah satu pihak SPBU kemudian mengatakan, “Telepon saja Polsek atau Polres agar semuanya jelas, kami di sini sudah izin.” Awak media langsung menghubungi layanan 110 pada pukul 00.08 Wita dan terhubung ke call center Polres Kandangan. Awak media menjelaskan identitas, lokasi, dan kronologi kejadian, kemudian menunggu aparat penegak hukum datang bersama pihak SPBU, oknum media, dan sekuriti.

Hingga pukul 00.28 Wita, APH tak kunjung datang. Awak media kembali menghubungi 110. Petugas call center menjawab sedang persiapan. Sekitar 10 menit kemudian, beberapa motor polisi yang mengaku dari Polres Kandangan tiba di area SPBU. Keanehan terjadi. Polisi tersebut hanya berputar-putar melihat area SPBU yang terlihat mobil-mobil dan puluhan derigen terhampar, berhenti di dekat pintu gerbang, dan tak lama pergi meninggalkan lokasi SPBU.

Salah satu APH kemudian mengajak ke warung dan menyampaikan agar besok langsung menemui pengelola SPBU berinisial H. Keesokan harinya pukul 08.30 Wita, awak media bertemu H dan menyampaikan temuan tersebut. Awak media meminta agar H membuat komitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM dan menyalurkan sesuai aturan Pertamina dan UUD agar masyarakat tidak dirugikan. Saat diskusi, H menerima telepon dan berucap, “Maaf sebentar, Pak, Kasat Reskrim telepon.” Setelah itu H menolak memberikan pernyataan dan menyampaikan tidak ada kewenangan, agar langsung ke pemilik SPBU berinisial HP, lalu pergi.

Awak media kemudian melakukan klarifikasi ke Polres Kandangan terkait laporan 110 dan dugaan penyebutan oknum Kasat Reskrim oleh pihak SPBU. Upaya konfirmasi tidak berjalan mulus karena hari Minggu dan informasi petugas menyebut nomor Kasat tidak bisa dihubungi. Awak media juga telah menjelaskan kepada H bahwa pembeli BBM mengakui adanya pengisian sebanyak 3.000 liter Pertalite dengan harga Rp11.000 di luar jam operasional saat lampu padam. Namun hal tersebut diabaikan. H menyampaikan lain waktu saja bertemu karena sedang di Banjar hadiri undangan keluarga.

Warga berinisial AM sangat menyayangkan sikap pengelola SPBU dan penanganan laporan 110. “Begitulah Pak, Bapak sendiri wartawan yang telepon 110 tidak mereka anggap, apalagi kami masyarakat biasa. Jadi kami tidak berani berbuat apa-apa, cuma bisa melihat saja,” ucapnya," Warga berharap Jenderal polisi suyudi Ario Seto yang baru dapat memberikan keadilan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengevaluasi oknum yang diduga terkontaminasi. “Harapan masyarakat ke Mabes Polri, tindak oknum-oknum yang lalim,” ujarnya.

Begitu mendapatkan laporan serta data yang otentik yang di berikan Pihak BPH Migas pertamina patra niaga langsung cepat tanggap edukasi ke lapangan dan berikan sangsi ke SPBU 64.712.03 

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi langsung di lokasi SPBU 64.712.03 pada 24/10/2026. Seluruh nama dan inisial yang disebutkan termasuk H, HP, operator, sekuriti, dan oknum Kasat Reskrim masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Awak Media telah mengantongi nama nama oknum.. 

Redaksi berpegang teguh pada UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya 1x24 jam kepada SPBU 64.712.03, Polres Kandangan, dan pihak terkait via WhatsApp Box Redaksi

TIM INVESTIGASI 
REDAKSI
Older Posts No results found
Newer Posts