Polsek Muncar Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh Kelompok Diduga Perguruan Silat
KrimsusPolri.Com//BANYUWANGI, – Unit Reskrim Polsek Muncar Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Mushola Raudhatul Janah, Dusun Muncar, Desa Kedungrejo. Korban, Ahmad Dani Afrizal (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, mengaku dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat.
Menurut kronologi, saat itu korban baru saja mengantarkan peralatan sound system untuk keperluan acara buka bersama ke rumah salah satu warga. Namun, dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh sekitar sepuluh orang atau lebih, yang langsung mencopot paksa bajunya dan melakukan pengeroyokan.
Polsek Muncar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengirimkan korban untuk visum et repertum (VER) di rumah sakit terdekat. Dari hasil penyelidikan, telah diamankan tiga orang terlapor, yakni UH (27), AF (22), dan ASI (21). Sementara tiga orang lainnya, yakni ABHZ, R, dan MR , masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Muncar menyampaikan bahwa , “Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian,” tutur AKP Mujiono.
Lanjutnya, “Proses hukum terhadap para terlapor kini tengah berjalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan”.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
(Bah - Man 354)