BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset
KRIMSUSPOLRI.COM//BANYUWANGI, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Kabupaten Banyuwangi mendesak agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar dokumen seremonial yang jauh dari realita lapangan.
Ketua BPAN Aliansi Indonesia Banyuwangi, Hakim Said, SH, menyampaikan langsung pandangan kritisnya dalam forum dengar pendapat bersama DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah Banyuwangi, di ruang Paripurna, Sabtu (5/7/2025).
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, bukan pelengkap. Ini soal wajah negara di hadapan rakyat. Kami tidak ingin mendengar laporan bagus di atas kertas, tapi masyarakat di bawah masih kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” tegas Hakim.
Ia menekankan, transformasi digital dalam pelayanan publik mesti dipercepat untuk memangkas birokrasi dan memberantas pungli. Namun, indikator kinerja pelayanan tidak boleh hanya berhenti pada angka, melainkan berdampak nyata bagi warga.
Tak hanya soal pelayanan, BPAN juga menyoroti pentingnya investasi yang adil dan berkelanjutan. Menurut Hakim, investasi harus hadir bukan untuk mengeksploitasi, tapi memberdayakan.
“Pemkab Banyuwangi harus menjamin kepastian hukum bagi investor, terutama UMKM lokal yang punya keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat. Tapi kami ingatkan: jangan sampai investasi malah jadi pintu masuk penyalahgunaan aset negara. Data aset harus terbuka dan pengelolaannya transparan,” ujar Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, BPAN AI juga menggarisbawahi urgensi pelibatan masyarakat sipil dan ormas dalam proses perencanaan pembangunan.
“RPJMD bukan milik Bupati dan DPRD saja. Ini milik rakyat. Maka partisipasi publik, dunia usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat seperti kami adalah syarat mutlak agar arah pembangunan tepat sasaran,” tandasnya.
BPAN Aliansi Indonesia menyatakan siap bersinergi dalam pengawasan pembangunan secara konstruktif, sekaligus menjadi mitra kritis agar pelaksanaan RPJMD 2025–2029 benar-benar berpihak pada rakyat, bebas dari praktik korupsi, dan berpijak pada prinsip keadilan sosial.
Menurut Marifatul Kamila, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Publik hearing ini untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 yang telah dibahas secara maraton. Mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta agar Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disahkan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru," tutur Marifatul Kamila.
(Bah - Man 354)