Miris Dugaan Kinerja APH Dan Dinas DLH Sakit Mata Terkait Kurang Tegasnya Akan Masalah Tambang Galian (C) di Damrejo Desa Alian Yang diduga Ilegal Dan Kebal Hukum Milik Pengusaha Tambang Berinisial (HR)
KRIMSUSPOLRI.COM//Banyuwangi–Kegiatan penambangan galian C yang berada Dam Damrejo Desa Alian Kecamatan Rogojambi Kabupaten Banyuwangi di duga tidak Kantongi ijin dan nekat Lakukan Aktifitas Penambangan
Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan ketua kejaan agung ( kejagung) Bapak Dr. ST Burhanudin, Menghimbau Jajarannya, dari tingkat Atas sampai ke bawah untuk menyikapi dan menindak tegas tentang penambangan galian C yg merusak lingkungan dan yang merugikan negara, tanpa pandang bulu. Dan di kalau ada bawahan kedapatan pungli dan sebagainya akan di tindak dengan tegas menurut prosedur institusi. maupunUntuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. caranya dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya
Terlihat sangat jelas maraknya Galian C di Damrejo Desa Alian kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangu yang Diduga tidak memiliki ijin resmi tapi masih bebas beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum. Salah satu tambang galian C di Damrejo Desa Alian Kecamatan Rogojampi yang Diduga tidak mengantongi ijin resmi/ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan.
Hasil Pantauan tim Media bersama Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) di lokasi ternyata di jumpai sejumlah tempat atau penambangan pasir dan batu atau galian C yang di duga ilegal beropeasi Tampa mengantongi ijin resmi.Di tempat penggalian pasar itu di jumpai alat berat Excavator dan sebuah mobil dan truk yang sedang mengisi muatan dengan bebas
Salah satu seorang warga saat di konfirmasi yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluh dengan adanya tambang tersebut dan tidak berani melarang karna kegiatan ini melibatkan banyak pihak, dari yang memiliki kekuasaan preman, oknum dan lainnya.walaupun kegiatan ini meresahkan masyarakat karna meruak alam, lahan pertanian
Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Akibat penambangan galian C yang marak telak telah merusak ekosistim di lingkungan tambang serta merusak jalan jalan yg di lalui truk trsebut
Kami Berharap Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi untuk tidak segan segan menindak lanjuti dan memberikan sangsi yang tegas seperti himbauan Bapak Listiyo Sigit Prabowo untuk menindas tegas para pemain tambang ilegal.
(Jokam - 313)