Tambang Galian C Yang di Duga Liar Dan Kebal Hukum Masih Beroperasi di Desa Alian Terdapat 2 Tempat Lokasi Penambangan Berdampak Merusak Lingkungan Milik Pengusaha Tambang Berinisial (HR)
KRIMSUSPOLRI.COM//Banyuwangi – Di duga Kegiatan usaha tambang galian C diduga Ilegal tidak berijin Masih Beroperasi di Desa Alian Kecamatan Rogojampi ada 2 Titik lokasi penanangan dan masih beraktipitas
Salah satunya yang berada di Damrejo desa Alian Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi di duga tidak Kantongi ijin dan nekat Lakukan Aktifitas penambangan
Selanjutnya penambangan galian C yang berada di Dam Geblang Desa Alian Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi di duga tidak Kantongi ijin
Juga nekat melakukan Penanbangan
Pantauan Tim bersama Media dan Ormas di dampingi langsung Ketua Ormas , akibat debu yang dihasilkan kendaraan berat pengangkut hasil tambang galian tanah yang lalu lalang melintasi jalan di lokasi tambang menyababkan jalanan berdebu karena saat ini musim kemarau.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan Namanya mengatakan dengan adanya praktik penambang galian tanah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 Minggu lebih dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang tersebut yang diduga ilegal, karena bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.
Ketua Ormas berharap kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar secepatnya menutup aktifitas penambang galian tanah Ilegal yang tidak ada izinnya,” tegasnya
04/08/2025
Tim Media bersma Ormas mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berijin, dan sangat meresahkan masyarakat dan pengendara.
Warga yang mengeluh atas kegiatan penambangan Galian tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi jalan lintas tersebut, sangat menggangu aktivitas keseharian masyarakat setempat.
“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan akibat debu yang berterbangan yang dilalui dump truck pengangkut material tambang Galian C,” ujarnya.
Lebih lanjut ketua Ormas menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck dum banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.
Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Pessel seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru bermunculan.
Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut.
Katanya, kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua alat berat eskavator.
Ketua Ormas juga menyampaikan, tanah warga yang dikeruk di jual untuk kepentingan proyek-proyek yang membutuhkan
Ketua Ormas meminta melalui Dinas terkait, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. “Ini sudah banyak merugikan berbagai pihak.”
Sekadar catatan, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, ungkapnya.
(Tim)