Diduga proyek siluman tidak menggunakan plang informasi .UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
KRIMSUSPOLRI.COM//Batu Bara//Diduga proyek siluman yang tidak menggunakan plang informasi/plang proyek dengan menunjukan pagu anggaran nya namun kegiatan proyek pencabutan jembatan di sungai besar tersebut menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat.Kamis 18/9/25
pembongkaran titi tersebut tidak menggunakan plang informasi /plang proyek yang sedang berlangsung saat ini dan di konfirmasi salah satu pekerja di lapangan hanya memberikan keterangan kalau dia hanya pekerja dan tidak tau apa apa masalah plang proyek.
Diduga kegiatan proyek tersebut dengan sengaja tidak menggunakan plang proyek supaya tidak diketahui masyarakat dan besaran anggaran berdasarkan uud kip tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (kip) kegiatan tersebut dengan sengaja untuk menyembunyikan anggaran yang dianggarkan di pekerjaan tersebut.
Maka dari itu salah satu warga berinisial Uf meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjutinya,kegiatan tersebut dengan upaya kegiatan tersebut transparan dan reel.
Terkait proyek pencabutan jembatan di sungai besar awak media konfirmasi kepada Faisal selaku PPK ,Itu bongkar jembatan dgn biaya rutin bg.
Sanksi hukum untuk proyek yang tidak menggunakan plang informasi dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, berdasarkan beberapa sumber, berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan.
Sanksi Administratif,.Kontraktor yang tidak memasang plang informasi proyek dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemberi pekerjaan, seperti Pertamina atau pemerintah setempat.
Blacklist.Kontraktor yang terbukti tidak mematuhi peraturan dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti lelang proyek lainnya.
Pengawasan Lebih Ketat.Proyek yang tidak memasang plang informasi dapat diawasi lebih ketat oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Peraturan yang mengatur tentang pemasangan plang informasi proyek antara lain.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengatur tentang kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi tentang proyek yang sedang dilaksanakan.
Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012. Mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara.
- *UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengatur tentang sanksi bagi kontraktor yang tidak mematuhi peraturan, termasuk kewajiban pemasangan papan nama proyek.
Pemasangan plang informasi proyek merupakan implementasi dari azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan .
(A.TIM)