Hukum Tua Tumpaan Bungkam Isu Miring: Bantuan BSPS Sudah Tepat Sasaran!"
KRIMSUSPOLRI. COM|| MINAHASA Aroma polemik sempat menyeruak di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, terkait penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, kepastian akhirnya datang langsung dari Hukum Tua (Kepala Desa) Tumpaan, Jonhly Derek, yang menegaskan bahwa program tersebut telah dijalankan sesuai mekanisme dan tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi awak media, Jonhly Derek menjelaskan dengan lugas bahwa sebanyak 40 unit bantuan BSPS telah disalurkan berdasarkan prosedur dan hasil verifikasi resmi.
“Empat puluh unit yang kita salurkan itu sudah sesuai mekanisme. Tidak ada yang diselewengkan,” tegas Jonhly Derek di lewat telepon seluler 04/10/2025
Dalam kesempatan yang sama, awak media bersama Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyambangi sejumlah perangkat Desa Tumpaan untuk memastikan kebenaran informasi. Para perangkat desa memberikan penegasan serupa bahwa pelaksanaan program tersebut telah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat.
“Kami bersama Kepala Desa dan seluruh perangkat telah mengundang masyarakat. Disampaikan secara terbuka bahwa bagi warga yang belum menerima bantuan BSPS agar bersabar, karena penentuan penerima bantuan dilakukan sesuai hasil verifikasi berkas dan prosedur resmi,” ujar salah satu perangkat desa.
Sementara itu, Jamel Lahengko, Ketua LAKRI Kabupaten Minahasa, memberikan apresiasi atas langkah transparan yang diambil oleh Hukum Tua Jonhly Derek.
“Tindakan Kepala Desa Tumpaan sangat tepat. Masyarakat memang harus mengetahui seluruh program yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa (DD). Semua harus transparan agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman,” ujar Lahengko.
Ia menambahkan, pengawasan publik sangat penting agar setiap bantuan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan pernyataan terbuka ini, Desa Tumpaan kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan program bantuan perumahan rakyat.
(SM)