24 C
en

INAKOR Gempur Ketidakhadiran Sekda Manado: Panggilan Negara Tak Boleh Diremehkan

 


KRINSUSPOLRI. COM||

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti serius ketidakhadiran berulang Sekda Kota Manado dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara terkait sengketa informasi publik Register 037/IX/KIPSulut-PSI/2025. Meski dipanggil resmi untuk hadir pada 18 November 2025, Sekda kembali hanya mengutus perwakilan.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa panggilan Komisi Informasi adalah panggilan lembaga negara yang wajib dihormati. Ia menilai ketidakhadiran Sekda sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab sebagai Atasan PPID Utama, yang seharusnya mengambil keputusan strategis terkait keterbukaan informasi.

INAKOR menyebut tindakan tersebut berpotensi menghambat proses persidangan dan mencederai prinsip transparansi sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik.

INAKOR mendesak Wali Kota Manado memberikan teguran administratif dan meminta Inspektorat memeriksa kepatuhan Sekda terhadap panggilan negara.

Rolly menegaskan, “Tidak ada pejabat yang berada di atas mekanisme hukum. Kota ini membutuhkan pejabat yang hadir dan bertanggung jawab, bukan yang bersembunyi di balik perwakilan.”


(Aril Tim)

Older Posts
Newer Posts