Transparansi atau Sengketa Informasi? Aktivis Minta KPU Klarifikasi Dokumen Pendidikan Anggota DPRD
KRIMSUSPOLRI.COM||Batu Bara//Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Batu Bara kembali diuji. Seorang aktivis yang juga kader HMI, Yudi Pratama, S.H., secara resmi mengajukan permohonan Informasi Publik kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara terkait dugaan ketidakabsahan ijazah salah satu anggota DPRD terpilih berinisial NH.
Permohonan tersebut diajukan pada Senin (23/02/2026) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Yudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD benar-benar memenuhi syarat administratif dan tidak melakukan manipulasi dokumen. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujar Yudi di depan Kantor KPU Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat resminya, Yudi mengajukan tiga poin permohonan informasi, yakni:
Salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif.
Identitas institusi pendidikan penerbit ijazah tersebut.
Dokumen pernyataan keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh yang bersangkutan saat proses pencalonan.
Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat terkait keaslian dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran calon legislatif.
“Jika dokumen itu sah dan sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutupinya. Namun apabila ditemukan manipulasi, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana dan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi,” tegasnya.
Secara regulatif, badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Yudi menyatakan, apabila permohonan tersebut tidak ditanggapi secara transparan, pihaknya akan menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Yudi Pratama, S.H, saat menyerahkan surat permohonan Informasi Publik kepada KPU Batu Bara terkait dugaan ketidakabsahan ijazah salah satu anggota DPRD terpilih.
Langkah ini dinilai menjadi ujian komitmen transparansi penyelenggara pemilu sekaligus cerminan kedewasaan demokrasi di Kabupaten Batu Bara. (AN)

