Lembaga Adat Dayak Iban Meradang, Kuasa Perusahaan Diduga Lecehkan Ketemenggungan Sintang
KRIMSUSPOLRI.COM||Sintang,Kalbar – Suasana di wilayah Ketungau Hulu memanas. Lembaga adat Dayak Iban Sebaruk secara resmi melaporkan dugaan pelecehan terhadap Temenggung dan Ketemenggungan kepada Ketua Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Drs. Andreas M., menyusul pernyataan seorang kuasa hukum perusahaan yang dinilai merendahkan kewibawaan adat dan mengabaikan laporan masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Panus selaku penerima kuasa dari Jimbai (Temenggung Suku Dayak Iban Sebaruk), Iden Mahendro, dan Haris L. Surat resmi dibuat di Lubuk Tapang tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, pada 28 Februari 2026, Sdr. Idit, SH yang disebut sebagai kuasa dari PT Duta Agro Prima atau PT HPI, diduga menyampaikan pernyataan yang tidak mengakui keberadaan Temenggung maupun Ketemenggungan.Bahkan, laporan dan surat-surat yang telah disampaikan masyarakat ke berbagai institusi negara disebut tidak sah.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat adat. Pelapor menilai tindakan itu bukan sekadar perbedaan pandangan hukum, melainkan bentuk pelecehan terhadap lembaga adat yang memiliki legitimasi sosial dan historis di tengah masyarakat Dayak Iban.
“Ini bukan soal pribadi. Ini menyangkut marwah Temenggung dan Ketemenggungan. Jika lembaga adat dianggap tidak sah, lalu di mana posisi kami sebagai masyarakat hukum adat?” demikian substansi keberatan yang tertuang dalam laporan.
Tak hanya itu, pelapor juga menyoroti prosedur Surat Keputusan (SK) yang dimiliki oleh Sdr. Bungu Sabat. Mereka menilai proses dan keabsahan SK tersebut membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik internal. Untuk itu, mereka meminta dilakukan penelusuran hukum secara perdata maupun pidana guna memastikan legalitasnya.
Dalam tuntutannya, para penerima kuasa mendesak Ketua Ketemenggungan Kabupaten Sintang untuk:
1. Mengambil langkah tegas, baik secara perdata maupun pidana, atas dugaan pelecehan terhadap Temenggung/Ketemenggungan.
2. Mendorong proses hukum terhadap pernyataan yang menyebut laporan masyarakat tidak sah, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum yang telah ditempuh.
3. Mengkaji dan menindaklanjuti persoalan keabsahan SK yang dimiliki Sdr. Bungu Sabat agar tidak menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat adat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam Kalimantan Barat, Kapolres Sintang, Kodim Sintang, Camat Ketungau Hulu, hingga aparat desa terkait.
Langkah hukum yang diminta ini dinilai sebagai ujian serius bagi eksistensi lembaga adat di tengah dinamika investasi dan kepentingan korporasi.
Masyarakat adat menegaskan, pengakuan terhadap Temenggung bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari sistem sosial yang telah hidup turun-temurun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta : Rinto Andreas


